Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejari Jaksel Berhasil Tangkap Dokter Maya Laksmini, DPO 7 Tahun
2020-09-28 20:50:25
 

Dokter Maya Laksmini saat digelandang Tim eksekutor di Kejari Jaksel.(Fotoz: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah komando Anang Supriatna berhasill menangkap terpidana yang sudah menjadi DPO sejak tujuh tahun lalu, bernama Dokter Maya Laksmini. Dia ditangkap pada Kamis siang, di jalan Pulo Indah, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana atas nama Dokter Maya Laksmini. Selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006.

"Terpidana sudah menjadi DPO dan pencarian Kejaksaan Negeri Jakarta selatan selama 7 tahun lalu dari tahun 2012. Karena akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Odit via kepada Berita Hukum via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (28/9).

Setelah dieksekusi, Maya Laksmini langsung dijebloskan ke Penjara khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur. Karena dalam kasus tersebut, kata Odit Ia sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sRp 200 juta.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," pingkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2