Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kejari Karo Berhasil Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi Alkes
2020-09-23 02:03:56
 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa eksekutor bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap, Parlaungan Hutagalung. Seorang terpidana yang juga masuk DPO karena kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Provinsi Sumatra Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad menyatakan sebelumnya pihaknya sudah dua pekan lebih melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkapnya pada, Sabtu (19/9) malam lalu di Medan.

"Alhamdulillah akhirnya kami berhasil menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujarnya via Whatsapp kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (22/9).

Namun, dikarenakan masa pandemi saat ini, sebelum terpidana dijebloskan ke Lapas, Tanjung Gusta, Medan pada pukul 23.30 Wib. Denny bilang Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test terlebih dahulu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2