Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Jakarta Timur
2020-06-11 14:01:25
 

Tampak suasana saat pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di Kejari Jaktim, Rabu (10/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor melakukan eksekusi barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Jakarta Timur. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Ahmad Fuady SH MH mengatakan sejumlah barang bukti yang dimunahkan telah memiliki status hukum inkrah dari PN Jaktim.

"Eksekusi barang bukti pada hari ini kami selaku jaksa penuntut umum melakukan pemusnahan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah," kata Kasipidum Kejari Jaktim, Rabu (10/6).

Ia melanjutkan, Kejari Jaktim melaksanakan pemusnahan barang bukti diantaranya untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama barang bukti jenis narkotika. Oleh sebab itu, barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan pada Rabu, 10 Juni 2020 dilakukan pemusnahan dihalaman kejakasaan.

"Sebagai pelaksanaannya, kami selaku jaksa eksekutor pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pada barang bukti tersebut. Itu yang pertama dan yang kedua tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya narkotika nanti itu takut disalahgunakan," ungkapnya.

Selain narkotika, dia juga merincikan barang bukti yang hendak dimusnahkan yakni senjata api, senjata tajam, obat-obatan dan minuman keras. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak institusi yang berada di Jakarta Timur.

"Tadi ada narkotika jenis sabu-sabu, kemudian jenis ganja dan tembakau gorila terus ada senjata tajam, senjata api kemudian ada barang-barang elektronik seperti handphone," terang dia lagi.

Berbagai pihak antara lain, perwakilan Polres Jaktim, Kodim 0505/JT, Karutan Cipinang, BNNP, Karupbasan, Lurah Cipinang Besar Utara, serta pengurus RT maupun RW setempat.

Untuk barang bukti itu sendiri, di juga memaparkan jenis narkotika ganja seberat 14.5 kilogram dalam 77 perkara, shabu-shabu 1.7 kilogram dalam 613 perkara, tembakau gorila seberat 598.8 gram dalam jumlah 6 perkara, ekstasi seberat 106.5 butir dalam jumlah 9 perkara dan heroin 0.1909 gram dalam 1 perkara.

"Kalau ganja 14,5 kg, shabu-shabu seberat 1,7 kg, tembakau gorila kurang lebih 598,8 kg, ekstasi 29,3 kg sebanyak 106 butir dari 9 perkara terus kemudian heroin 0,1909 gram," tutur dia lagi.

Lebih lanjut, ditengah pandemi COVID-19 kasus-kasus perkara di Jakarta Timur diklaim menurun. Menurut dia, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir hasil kejahatan yang disita Kejaksaan dinilai berkurang.

"Mungkin berkaitan dengan pandemi ini barang bukti menurun tahun. Tapi kita tidak bisa menghitung dari 1 tahun hingga kini, tapi bisa kita hitung di akhir tahun baru kita bisa hitung. Kalau sekarang kita tidak bisa merinci menghitung apakah barang bukti ini lebih banyak atau lebih dikit dari tahun lalu," paparnya.

Standar protokol kesehatan dalam pemusnahan barang bukti (BB) saat itu diterapkan oleh Kejari Jaktim. Namun untuk senjata tajam maupun senjata api jenis air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong dengan perkakas gerinda.

" Tentu kita harus juga mematuhi protokol kesehatan Covid nineteen (19), makanya kita juga mengundang secara terbatas. Yang hadir itu perwakilan dari Walikota, pihak dari PN, pihak dari Polres kemudian pihak dari Lapas, Rupbasan dan kemudian dari lurah, rt karena terbatas," terang Fuady.(bh/ws)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2