GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari, berinisial AG. Ia ditahan pada saat tahap II, usai diperiksa secara marathon di Kejari Gunungkidul.
Pada saat itu AG yang langsung dimasukkan ke mobil tahanan, untuk ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan kepada penuntut umum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.353 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap penyidikan, akhirnya Kejari Gunungkidul menyatakan berkas AG telah dinyatakan lengkap.
"Pak Lurah, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP Yogyakarta senilai 353 juta. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap AG pekan lalu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhatsApp, pada Selasa (4/8).
Dikarenakan masih suasana pendemi Covid-19 saat ini, menurut Koswara tersangka AG sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Terlebih dahulu dilakukan cek kesehatannya.
"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut.
Menurut Koswara, pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Karena sebagai Lurah AG diduga melakukan tindak pidana korupsi karena bangunan gedung Balai Kalurahan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Oleh karena itu Kejari Gunungkidul melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasil daripada perhitungan BPKP Yogyakarta, diduga telah terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp.353 juta.(bh/ams) |