Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
2020-08-04 20:11:01
 

Pada saat pemberkasan Tahap II, Lurah AG di Kejari Gunungkidul (Foto: Istimewa)
 
GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari, berinisial AG. Ia ditahan pada saat tahap II, usai diperiksa secara marathon di Kejari Gunungkidul.

Pada saat itu AG yang langsung dimasukkan ke mobil tahanan, untuk ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan kepada penuntut umum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.353 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap penyidikan, akhirnya Kejari Gunungkidul menyatakan berkas AG telah dinyatakan lengkap.

"Pak Lurah, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP Yogyakarta senilai 353 juta. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap AG pekan lalu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhatsApp, pada Selasa (4/8).

Dikarenakan masih suasana pendemi Covid-19 saat ini, menurut Koswara tersangka AG sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Terlebih dahulu dilakukan cek kesehatannya.

"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut.

Menurut Koswara, pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Karena sebagai Lurah AG diduga melakukan tindak pidana korupsi karena bangunan gedung Balai Kalurahan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Oleh karena itu Kejari Gunungkidul melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasil daripada perhitungan BPKP Yogyakarta, diduga telah terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp.353 juta.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Gunungkidul
 
  Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
  Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
  Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
  Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2