Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejaksaan Agung
Kejari Jakpus Sudah Sidangkan 92 Perkara Secara Online. Kasi Intel: Perkara Pidum 91 dan 1 Perkara Bea Cukai
2020-04-01 19:08:53
 

Kasi Intel Kejari Jakpus Ashari Syam, bersama Kejati Kaltim Chairul Amir (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya virus Corona (Covid 19) di Indonesia, sejak Senin 30 Maret 2020, dari pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja gedung Pengadilan Negeri Jakarta, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Umum dan perkara TP Khusus Bea Cukai.

Menurur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam pihaknya sejak Senin sudah menyidangkan 91 perkara pidum, dan perkara 1 perkara bea cukai dengan terdakwa Lamhot Simbolon.

"Untuk Sidang Lamhot agenda pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU Dr. Muhammad Yusuf Putra (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat) dan Nanang Prihanto, SH. Lamhot dituntut
Penjara 1,3 Tahun dan denda Rp.157 juta," ujarnya via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum, Rabu (1/4).

Lebih lanjut menurut Ashari persidangannya dilaksanakan dengan sistem teleconference menggunakan aplikasi zoom dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Aula Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur.

"Selanjutnya sidang Lamhot ditunda dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2020," jelasnya.

Karena sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, agar persidangan dilakukan secara online pada Selasa pekan lalu. Selasa ini 31 Maret 2020 sudah sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang secara online.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, sebanyak 303 Kejari dari 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Telah disidangkan perkara melalui video conference (vicon) sebanyak 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus).

Untuk lebih jelasnya silahkan buka link sebagai berikut :
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2