JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya virus Corona (Covid 19) di Indonesia, sejak Senin 30 Maret 2020, dari pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja gedung Pengadilan Negeri Jakarta, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Umum dan perkara TP Khusus Bea Cukai.
Menurur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam pihaknya sejak Senin sudah menyidangkan 91 perkara pidum, dan perkara 1 perkara bea cukai dengan terdakwa Lamhot Simbolon.
"Untuk Sidang Lamhot agenda pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU Dr. Muhammad Yusuf Putra (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat) dan Nanang Prihanto, SH. Lamhot dituntut
Penjara 1,3 Tahun dan denda Rp.157 juta," ujarnya via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum, Rabu (1/4).
Lebih lanjut menurut Ashari persidangannya dilaksanakan dengan sistem teleconference menggunakan aplikasi zoom dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Aula Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur.
"Selanjutnya sidang Lamhot ditunda dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2020," jelasnya.
Karena sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, agar persidangan dilakukan secara online pada Selasa pekan lalu. Selasa ini 31 Maret 2020 sudah sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang secara online.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam siaran persnya, sebanyak 303 Kejari dari 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Telah disidangkan perkara melalui video conference (vicon) sebanyak 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus).
Untuk lebih jelasnya silahkan buka link sebagai berikut :
303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
(bh/ams)