Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sidang Online
Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
2020-04-01 22:52:22
 

Suasana MoU (Foto: Istimewa )
 
MALUKU, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvalo SH MH menyatakan bahwa pihaknya akan mulai sidang secara online pada Senin, 6 April 2020. Karena di daerahnya tersebut jauh dari kota dan berbentuk kepulauan.

Oleh karena itu, menurut Sugih, pihaknya sudah menyiapkan segala perangkat untuk persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi Skype.

"Kami akan mulai sidang secara online pada Senin 6 April 2020. Pakai aplikasi Skype untuk acara persidangannya," ujarnya Rabu, (1/4) melalui jaringan handphon.

Terkai persidangan kata Sugih, di daerahnya banyak perkara penganiayaan seperti berantam, pengeroyokan bahkan ada juga pembunuhan.

"Disini banyak perkara penganiayaan, seperti berantam, pengeroyokan hingga pembunuhan. Lalu ada juga perkara pemerkosaan anak dibawah umur. Saat ini peroses persidangannya sedang berlangsung," tandasnya.

KEJATI MoU

Sebelumnya, ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Yudi Handono SH MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Dr H.Zainuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka SH MH telah menandatangani Nota kesepakatan bersama (MoU) pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.

Menurut Kejati Maluku Yudi Handono, MoU tersebut terkait pelaksanaan sidang secara online di wilayah hukum Provinsi Maluku. Sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) yang penyebarannya semakin masif saat ini.

"Tujuannya adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum. Tentunya dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Covid-19," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Sidang Online
 
  MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
  Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
  303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
  Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2