Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
2020-09-23 00:15:43
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya (Foto: Istimewa)
 
SINJAI, Berita HUKUM - Acara kemah literasi Sinjai, yang diselenggarakan oleh Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) pada Sabtu (19/9) lalu, berlangsung sukses. Pasalnya di acara tersebut, terungkap bahwa pengawasan hukum bukan cuma tugas Aparat Penegak Hukum (APH), tapi peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya dalam acara Kemah literasi itu, Ia diamanahkan untuk berbagi pengetahuan terkait partisipasi pemuda dalam penegakan hukum dan pengawasan hukum. Khususnya mengenai perkembangan informasi digital dan dampak hukumnya.

"Pengawasan hukum itu bukan hanya menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH). Melainkan juga, menjadi tugas dan peran aktif masyarakat," ujarnya kepada BeritaHUKUM.com pada, Selasa (22/9).

Di era globalisasi saat ini kata Ajie perkembangan teknologi dan informasi kian cepat dan pesat. Semua informasi dapat di akses dengan mudah dari komputer, laptop ataupun handphone, tapi ada informasi yang positif ataupun negatif atau hoaks.

"Terkait informasi itu, kita harus menyaring dan menganalisa terlebih dahulu. Karena ada yang positif maupun negatif, termasuk informasi hoaks ataupun berita bohong," jelasnya.

Menurut Ajie yang menjadi korbannya tentunya masyarakat, terutama kaum milenial yang masih muda dan remaja. Bagi mereka yang tidak mampu menyaring informasi dengan baik, akan berdampak terhadap pola pikir dan tingkah lakunya, bahkan bisa terjerat pidana.

"Saya himbau kepada masyarakat, agar berhati-hati menyebarkan informasi di internet, karena bisa berdampak pidana, jika turut menyebar informasi tidak benar atau hoaks. Karena ada undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat menjeratnya," jelasnya.

Oleh karena itu, Ajie berharap usai acara kemah literasi ini, peran aktif para pemuda kedepannya sangat dibutuhkan. Misalnya untuk menyampaikan kepada keluarga, kerabat, rekan, dan masyarakat umum lainnya terkait bahaya menyebar informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Menyampaikan atau menegur orang, jika menyebar informasi tidak benar melalui teknologi, merupakan salah satu bentuk pengawasan dari masyarakat," imbuhnya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Nasrullah Mustamin yang juga sebagai narasumber. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Sinjai, beserta akademisi, praktisi dan para tokoh, misalnya tokoh masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh pemuda di Binjai.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2