Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Kembalikan Peran Bulog Tangani Sembako
Friday 12 Jul 2013 16:43:03
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: iwan armanias/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menegaskan, selama 8 tahun menjadi anggota Dewan dan menjabat Pimpinan Komisi selama 3 tahun, masalah sembako tidak pernah akan selesai. Karena mindset (cara berpikir) liberalism, sehingga harus dikembalikan kepada peran Badan Urusan Logistik (bulog).

Hal itu dikatakan Aria Bima menjawab pers sebelum menghadiri Sidang Paripurna DPR Jumat (12/7) menanggapi meroketnya harga sembako belakangan ini yang sudah tidak terkendali. Kenaikan bahan pokok termasuk daging,telur,ayam dan sayur-sayuran sangat meresahkan keluarga di berbagai daerah.

Menurut Pimpinan Komisi yang membidang perdagangan dan perindustrian, Bulog tidak hanya mengurusi masalah beras saja, tetapi badan urusan logistik dalam skala nasional. Karena itu badan ini harus masuk intervensi tidak hanya dalam kebijakan melainkan juga pengawasan dan kordinasi, serta melakukan langkah-langkah operasional ke seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Aria Bima, kalau terjadi lonjakan-lonjakan harga atau liar dan sangat membebani masyarakat, intervensi negara harus riil. “ Nggak bisa operasi pasar, bukan hanya masalah suplay and demand tetapi juga masalah distribusi, juga masalah kartelisasi dan spekulan. “ Dari hulu hingga hilir memang harus kita benahi, dan masalah distribusi negara harus terlibat,” ujarnya.

Ia mengharapkan, hendaknya jangan rakyat langsung dihadapkan pada mekanisme pasar, padahal liberalisasi kebutuhan pokok jelas terlihat peran negara yang tidak mampu. “ Siapa yang menurunkan harga sembako sekarang. Kalau operasi pasar sifatnya massif dari Sabang sampai Merauke, pakai duitnya siapa, barangnya siapa, “ ujarnya tegas.

Karena itu harusnya tidak ada liberlaisasi sektor pangan dan masalah ini akan diatur dalam RUU Perdagangan yang tengah disusun DPR. Akan ditegaskan bahwa untuk kebutuhan pokok peran negara, diberi hak untuk melakukan monopoli, diberi hak untuk melakukan kartelaisasi negara. “ Peran Bulog dioptimalkan, tidak hanya beras tetapi juga sembako. Kita jangan nurut IMF. Yang mengembalikan peran Bulog hanya soal beras atas saran IMF dan Bank Dunia, ini harus kita lawan. Di negara manapun, pangan nasional menjadi skala prioritas negara,” tandas vokalis PDI Perjuangan.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2