Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kembalikan Uang Negara Rp 1,9 M Kejari Gunung Mas Dapat Penghargaan
2019-09-05 21:26:53
 

Tampak Kepala Kejari Gumas Koswara saat menerima piagam penghargaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi keberhasilan Kejaksan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) karena berhasil selamatkan uang negara senilai Rp.1,9 milyar lebih.

Pasalnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) dibawah komando Kepala Kejari Gumas Koswara telah berhasil melakukan mediasi penagihan antara BPJS kesehatan cabang Palangka Raya dengan instansi pada Pemerintah Kabupaten setempat.

Lantaran perannya itu, Kejari Gunmas meraih penghargaan terbaik dari Kepala Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Koswara penghargaan juara pertama dari Kajati Kalteng ini, karena sistem tata kelola Kejari yang solid terlebih di tim bidang Datun yang berhasil menarik dana BPJS dari intansi pemeritah kabupaten dan steakholder lainnya.

"Piagam penghargaan itu diberikan atas keberhasilan JPN melakukan mediasi penagihan dalam rapat forum kepatuhan lintas sektoral antara BPJS kesehatan cabang Palangka Raya dan instansi-intansi pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas," ujar Koswara, dalam keterangan Kamis (5/9).

Menurut Koswara, JPN Kejari Gunas berhasil melakukan mediasi sehingga BPJS mendapatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan daerah (Jamkesda) dari Penerima Bantuan Iuaran (PBI) sebesar Rp 1.946.621.145.

"Penghargaan yang kami terima memacu kami untuk bisa bekerja lebih baik lagi dengan para klien kami, yakni instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang selama ini bekerja sama dengan Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas," ungkapnya.

Koswara menjelaskan bahwa tugas jaksa bukan hanya melakukan penuntutan perkara dipersidangan, namun jaksa bisa juga berperan sebagai pengacara negara.

"Kami dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum oleh Pemda besera jajarannya, termasuk BUMN dan BUMD," ujar orang nomor satu di Kejari Gumas tersebut.

Lebih lanjut Koswara berharap kedepan bantuan jasa hukum dibidang Perdata bisa dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. "Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejari Gumas saat ini sedang persiapan WBK menuju WBBM. Karena dedikasinya yang tibggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhiaksa, pihaknya dapat apresiasi oleh wakil rakyat DPRD Gunmas, Polie L Mihing, karena berhasil menangkap Kepala Desa yang diduga melakukan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.700 juta.

Pengawasan Dana desa merupakan program Jaga Desa bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dibawah kordinasi Direktur B Yusuf, yang kini menjadi perhatian Kejaksaan RI dalam mengawal dana desa tersebut.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2