Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
2018-11-09 13:19:24
 

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengadakan Pra Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 pada 4-6 November 2018, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud akan menggelar tahapan selanjutnya yakni KKI 2018 pada 7-9 Desember 2018 mendatang.

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, mengatakan KKI 2018 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan kebudayaan bangsa sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kongres kebudayaan ini ialah semangat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka dari itu diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan," ujar Sri, Jumat (9/11).

Hal senada disampaikan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid. Menurutnya, KKI 2018 memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat khususnya dalam hal kebudayaan.

"Kita berharap tanggal 7 sampai 9 Desember mendatang bisa meramu menjadi strategi kebudayaan. Sttrategi kebudayaan bukan hanya sebuah dokumen tetapi kita ingin kongres kebudayaan dikenang oleh masyarakat. Mudah-mudahaan bisa menjadi pesan dari upaya kita memajukan kebudayaan," kata Hilmar.

Tujuan utama dari penyelenggaraan KKI 2018, kata Hilmar, ialah untuk mencapai perumusan strategi kebudayaan yang konkrit. "Yang penting dari penyelenggaraan KKI 2018 ini adalah rasa kepemilikan yang tinggi. Ini karena basis data-data yang dihimpun adalah dari seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. Aspirasi dari daerah-daerah, diberikan ruang untuk menjadi penyusun strategi kebudayaan," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2