Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementerian Pertanian
Kementan: Menerapkan Pola Regulasi Tahun 1992 Dapat Tingkatkan Produksi Kedelai
2016-03-02 22:35:07
 

Dirjen Tanaman Pangan, Hasil Sembiring (tengah) memaparkan terkait target produksi Beras?, Jagung dan Kedelai ditemani Suwandi (kiri) dan Wahyu dari Bulog (kanan). foto (bh/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) saat ini masih mengkaji tata kelola tanaman Kedelai, agar produksinya dapat ditingkatkan. Pengkajian tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden dalam susunan regulasi guna memperkuat produksi dan tata niaga impor Kedelai.

Mewakili Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kementan mengatakan, bahwa Kementan bersama Bulog sedang menyusun rancangan untuk disertakan dalam draft regulasi. Rancangan tersebut mengacu pada kajian pola produksi dan distribusi kedelai yang pernah diterapkan melalui pola regulasi di tahun 1992.

"Kami akui hingga saat ini, produksi kedelai sejak 2014 belum mengalami peningkatan yang signifikan jika mengacu pada kebutuhan kedelai nasional yang sebesar 1,5 juta ton untuk periode tahun 2015-2016. Karenanya, kami anggap kebijakan impor saat ini harus dikendalikan melalui pola kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun 1992 lalu. Yaitu impor kedelai harus satu pintu dan harga kedelai harus dikendalikan oleh pemerintah," papar Suwandi pada pewarta BeritaHUKUM, usai menghadiri Konferensi Pers Tanaman Pangan di Direktorat Tanaman Pangan Kementan, Rabu (2/3) di daerah Pasar Minggu Jakarta.

Suwandi menambahkan, guna meningkatkan pola produksi Kedelai, pihak Kementan pun akan mensertakan program intensifikasi dan ekstensifikasi ke dalam rancangan aturan yang diharapkan dapat disahkan melalui Peraturan Presiden.

"Selain kita sodorkan rancangan produksi melalui pola regulasi tahun 1992, kami juga akan menyertakan aspek intensifikasi yaitu penerapan teknologi, agar produksi meningkat dan aspek ekstensifikasi atau mengoptimalkan sejumlah lahan tidur dan lahan kering yang dimiliki Perhutani," sebut Suwandi.

Sementara dikesempatan yang sama, Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu mengatakan, peran bulog dalam peningkatan produksi Kedelai ditekankan pada pemasaran. "Tentu kami mendukung apa yang akan dilakukan pihak kementerian pertanian dalam peningkatan tamanan pangan kedelai. Selain ikut mengkaji rancangan regulasi dan diharapkan dapat diperkuat melalui terbitnya Perpres, terkait kedelai, Bulog fokus pada sistem pemasarannya," imbuh Wahyu.

Adapun, dalam acara konferensi pers, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Hasil Sembiring memaparkan, kebutuhan Kedelai nasional pada 2016 sebesar 1,5 juta ton. Angka sementara dalam produksi di tahun 2015 sebesar 963.099 ton melalui luas panen seluas 613.885 Hektar. Adanya selisih kekurangan kebutuhan Kedelai nasional didatangkan melalui impor kedelai sejumlah 536.901 ton untuk tahun 2016.

Selain Kedelai, Kementan turut merilis angka sementara dengan menetapkan produksi Beras pada 2016 sebesar 76.226.000 ton, naik dari tahun 2015 sebesar 75.361.248 ton. Hasil Sembiring, mengungkapkan perkiraan produksi tersebut didasarkan pada luas area tanam di tahun ini sebesar 14.314.742 hektar, naik dari tahun lalu 14.115.475 hektar.

Smentara, terkait sasaran produksi Jagung, tahun ini mencapai 24 juta ton pipilan kering. Target produksi itu ditopang dengan luas panen sebesar 4,56 juta hektare (ha) dan peningkatan produktivitas 51,4 kilogram (kg)/ha.

Jika dibandingkan realisasi produksi jagung tahun 2015 sebesar 19,6 juta ton pipilan kering (ASEM BPS), itu berartinya pemerintah menargetkan kenaikan produksi sebesar 4,38 juta ton pipilan kering atau sebesar 22,38%.

Pencapaian sasaran produksi jagung sebesar itu pada 2015 ditunjang oleh pembukaan lahan baru sebesar 1 juta ha. Dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APN-P).(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Kementerian Pertanian
 
  KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
  Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
  Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
  Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2