Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Kementerian BUMN Berikan Bantuan APD Covid-19 ke RSU Adhyaksa
2020-03-31 13:23:39
 

Suasana serah terima bantuan APD Covid -19 dari Menteri BUMN, Erick Tohir kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, di kantor Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 30 Maret 2020, sore.

APD Covid -19 yang diserahkan tersebut, adalah 170 set isolation coverall, 600 paket NI Prima Protect + HandSanitizer @ 500 ml, 1.000 paket Nitrile Chemical Gloves / Hand Scoon, 15.000 lembar masker surgical 3 ply, 80 box nurse cap dan 100 unit Viral Transport Medium (VTM).

Setelah menerima APD tersebut, selanjutnya Jaksa Agung RI menyerahkan bantuan tersebut kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Jakarta, dr. Dyah Eko Judihartanti, MARS.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri BUMN yang telah memberikan bantuan APD Covid - 19 kepada RSU Adhyaksa Jakarta.

"APD yang diterima akan langsung digunakan oleh tenaga medis dan para medis dalam menangani pasien, baik yang termasuk katergori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2