Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertanahan
Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
2019-09-09 16:04:17
 

Muhammadiyah bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah pakar menolak pengesahan RUU Pertanahan yang akan disahkan September 2019.(Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah mencurigai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan dikebut DPR RI terkait wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

"Kita curigai dikebut karena pemindahan Ibu Kota. Saya yakin ini ada sponsor besar. Dan disinilah anggota DPR mendapat duit banyak," kata Muchtar Luthfi, Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (3/9).

Lebih lanjut ia menyebut draft RUU Pertanahan kental bernuansa kolonial, tidak demokratis dan jauh lebih buruk dari UU Nomor 5 Tahun 1960.

"Presiden nantinya dapat mengurus peraturan tanah melalui Perpres, nuansanya kolonial sekali seperti jabatan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Melalui domein verklaring status setiap tanah dan bangunan yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara," ujar Muchtar, sebagaimana dilansir pada tajdid.id pada, Rabu (4/9).

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika, RUU Pertanahan sudah bermasalah sejak dalam prosesnya yang tertutup dan tidak adanya konsultasi publik yang memadai dan akomodatif. Selain terkesan pengerjaannya yang kejar tayang, menurut Dewi upaya keadilan sosial dalam Draft RUU sama sekali tidak tercipta bahkan hak bagi masyarakat adat, petani yang mengalami konflik dengan pemilik usaha besar juga tidak tercakup.

Dewi mengungkapkan, bahwa rilis draft terakhir sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, RUU ini keluar dari jiwa Pancasila dan sangat nyata buruk jika dijalankan ke depan karena memberikan karpet yang lebih luas bagi kapital besar untuk pemilikan tanah dengan jumlah yang sangat besar.

"Bahkan di RUU ini diatur pemutihan pelanggaran. Kami masyarakat sipil, guru besar, pakar meminta Ketua Panja, DPR, Presiden membatalkan ini," tegasnya

Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan rencananya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September mendatang. Karena itu, kata Dewi, para pakar hukum, aktivis lingkungan, serikat adat, tani, hingga lembaga masyarakat mendesak agar RUU tersebut dibatalkan.

"Karena alih-alih memenuhi rasa keadilan masyarakat kecil, draft RUU tersebut justru malah menyiratkan perlindungan pada pemilik modal besar semata," pungkasnya.(tajdid/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertanahan
 
  Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
  RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
  DPR Harap RUU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah
  DPR: RUU Pertanahan Bukan Pengganti UU Pokok Agraria
  RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2