Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Buruh Migran
Kepala BP2MI Sidak Pelaksanaan Tes Calon PMI ke Korea Selatan, Ditemukan Pungutan Overcharging
2020-10-22 17:16:57
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat sidak gedung Graha Insan Cita, lokasi atau tempat pra pemberangkatan calon PMI ke negara penempatan Korea Selatan, didampingi Mr. Choi Jhong Yun (Direktur EPS Center Indonesia)(batik coklat).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melaksanakan Ujian Employment Permit System - Test of Proficientcy in Korean Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT) Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

"Pemerintah terus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tidak ada negara yang ingin menyusahkan rakyatnya, justru negara ingin mensejahterakan rakyatnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan ujian CBT dan skill tes Korea yang diselenggarakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis (22/10).

Benny menyampaikan, saat ini ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.

Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.

"Mudahan dengan adanya Omnibus law yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Percayalah Omnibus law adalah upaya Pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,"ujar Benny.

Benny juga memberikan semangat kepada peserta Ujian CBT Korea dengan yel-yel “Siapa Kita, Kita Indonesia, Siapa Kita, Kita Pancasila, mudah-mudahan calon pekerja migran mendapatkan hasil yang terbaik.

"Dulu Saya mendapatkan informasi ada joki yang mengikuti tes ini, tapi di kepemimpinan saya sekarang ini tidak akan ada lagi, Negara memberikan perlindungan untuk PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," tegas Benny.

Saat melakukan peninjauan ujian CBT Korea, Benny juga melakukan peninjauan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan dan Hongkong.

Lanjut Benny, sekarang BP2MI telah menerbitkan Peraturan Badan terkait Pembebasan Biaya Penempatan untuk 10 sektor pekerjaan, itu sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran.

"Menurut Saya, Negara zolim jika membiarkan anak-anak bangsa bekerja tapi gajinya dipotong selama 6 sampai 10 bulan, itu zolim. Kita harus punya empati kepada anak-anak bangsa yang berjuang di luar negeri. Nanti Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan akan berlaku Januari 2021, dan itu biayanya ditanggung Pemerintah dan sebagian lagi ditanggung yang mempekerjakan," jelasnya.

Saat memberikan arahan kepada calon Pekerja Migran, Benny menemukan masih ada P3MI yang melakukan overcharging kepada PMI senilai 50 juta.

"Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MInya, kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI," ujarnya.

Benny menegaskan, negara harus memberikan perlakuan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia, Presiden Jokowi perintahnya tegas “lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki”, jangan sampai PMI diberangkatkan secara ilegal.

Benny berpesan, selama bekerja disana harus menjaga nama baik Indonesia, bekerja yang baik. Para Pekerja Migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.

"Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan," pungkasnya.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2