Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bencana Alam
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
2021-08-14 19:52:48
 

Banjir di Selandia Baru, Juni 2021
 
ZURICH, Berita HUKUM - Nilai kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam atau bencana buatan manusia di seluruh dunia mencapai USD 77 miliar di paruh pertama 2021, menurut perhitungan perusahaan reasuransi, Swiss Re.

Badai musim dingin Uri di Amerika Serikat dan banjir bulan Juni di jantung Eropa mencuatkan angka pembayaran klaim asuransi sepanjang tahun ini. Menurut Swiss Re, sebuah perusahaan reasuransi, yang melindungi perusahaan-perusahaan asuransi di dunia, nilainya melebihi Rp 1.000 triliun.

"Dari total perkiraan nilai kerugian ekonomi selama paruh pertama 2021, USD 74 miliar di antaranya diakibatkan bencana alam, sementara bencana yang disebabkan manusia berkisar USD 3 miliar," tulis perusahaan Swiss itu dalam keterangan persnya, Kamis (12/8).

Swiss Re menulis gelombang panas ekstrem selama bulan Juni di utara Amerika Serikat bertanggungjawab terhadap bencana kebakaran yang melanda selatan Kalifornia.

Dampak perubahan iklim termanifestasi dalam suhu yang lebih panas, kenaikan permukaan air laut dan pola hujan yang lebih liar, serta kondisi cuaca ekstrem lainnya," kata Martin Bertogg, Direktur Kebencanaan Swiss Re.

"Ditambah dengan pertumbuhan urban yang pesat dan akumulasi kekayaan yang timpang di kawasan rawan bencana, faktor tambahan seperti badai musim dingin, angin kencang, banjir atau kebakaran hutan menambah kerugian yang tercipta."

Dengan USD 77 miliar, nilai total kerugian ekonomi tahun ini lebih rendah ketimbang paruh pertama tahun lalu, ketika kerugian mencapai USD 114 miliar, dan nilai rata-rata selama 10 tahun terakhir yang sebesar USD 108 miliar.

Kebakaran hutan di Mugla, Turki
Kebakaran hutan di Turki (gambar), Yunani dan Italia belum termasuk dalam catatan nilai kerugian akibat bencana alam selama 2021.

Tagihan di paruh kedua 2021

Meski begitu, nilai kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi tercatat lebih tinggi. Swiss Re memperkirakan angkanya mencapai USD 40 miliar atau Rp 575 triliun, tertinggi kedua dalam sejarah.

Kerugian paling besar dialami perusahaan asuransi pada tahun 2011, ketika gempa bumi di Jepang dan Selandia Baru mencuatkan klaim yang harus dibayar menjadi USD 104 miliar.

Badai Uri yang menyelimuti negara bagian Texas dengan salju tebal dan udara yang membeku, menyebabkan kerugian senilai USD 15 miliar bagi perusahaan asuransi. Adapun klaim ganti rugi dari banjir di Eropa bulan Juni silam mencapai USD 4,5 miliar.

Adapun bencana yang dipicu manusia, menciptakan kerugian senilai USD 2 miliar atau Rp 28 triliun pada paruh pertama 2021. Angka ini juga tergolong lebih rendah, antara lain akibat pandemi corona dan pembatasan sosial yang berlaku, tulis Swiss Re.

Nilai tersebut belum mencakup total kerugian yang terjadi selama bulan Juli, di mana banjir hebat menyisakan kerusakan hebat di Eropa dan Cina. Belum lagi kebakaran hutan di Turki, Yunani dan Italia akibat gelombang panas yang diprediksi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

"Pengalaman sejauh ini di 2021 menggarisbawahi ancaman yang meningkat dan menempatkan semakin banyak penduduk Bumi dalam risiko terdampak cuaca ekstrem," kata Bertogg. Menurutnya Badai Uri menyebabkan nilai kerugian serupa dengan bencana lain seperti topan atau siklon.

"Industri asuransi harus meningkatkan kemampuan untuk menghitung risiko dari ancaman-ancaman yang kurang diperhatikan ini untuk memperkuat daya tahan keuangan masing-masing," imbuhnya.(rzn/vlz /Reuters/AFP/mw/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bencana Alam
 
  Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
  Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
  Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
  Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
  Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2