JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.
“Penyerahan DAk2 adalah momentum penting yang menunjukkan bahwa kita dapat melaksanakan Pemilu 2014 lebih baik. Penyerahan Ini juga lebih cepat tiga hari dari yang diamanatkan undang-undang. KPU memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” ujar Husni, di Jakarta dalam acara penyerahan DAK2 dan data WNI di luar negeri di Gedung Sasana Bakthi Praja, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/11).
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 pada 9 Desember 2012, karena pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Jadi, menurut Husni, penyerahan hari ini lebih cepat tiga hari.
DAK2, kata Husni, merupakan sumber data satu-satunya yang akan digunakan untuk merancang daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, undang-undang juga mengatur, DAK2 tersebut harus disinkronkan oleh Pemerintah dan KPU dalam waktu paling lama dua bulan sejak penyerahan. Data kependudukan yang telah disinkronkan itulah yang akan menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
“Harapan saya, sinkronisasi itu bisa berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.(kpu/bhc/opn) |