Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Ketua KPU: Penyerahan DAK2 Merupakan Momentum Penting
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

“Penyerahan DAk2 adalah momentum penting yang menunjukkan bahwa kita dapat melaksanakan Pemilu 2014 lebih baik. Penyerahan Ini juga lebih cepat tiga hari dari yang diamanatkan undang-undang. KPU memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” ujar Husni, di Jakarta dalam acara penyerahan DAK2 dan data WNI di luar negeri di Gedung Sasana Bakthi Praja, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/11).

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti, Pemerintah harus menyerahkan DAK2 pada 9 Desember 2012, karena pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Jadi, menurut Husni, penyerahan hari ini lebih cepat tiga hari.

DAK2, kata Husni, merupakan sumber data satu-satunya yang akan digunakan untuk merancang daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, undang-undang juga mengatur, DAK2 tersebut harus disinkronkan oleh Pemerintah dan KPU dalam waktu paling lama dua bulan sejak penyerahan. Data kependudukan yang telah disinkronkan itulah yang akan menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Harapan saya, sinkronisasi itu bisa berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2