Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Ketua Komisi VIII DPR: Istilah 'New Normal' Dinilai Tidak Tepat
2020-07-13 16:02:22
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai penggunaan istilah new normal yang kini digunakan oleh Pemerintah selama pandemi virus Corona (Covid-19) tidak tepat. Menurutnya, istilah ini sulit dipahami oleh masyarakat, yang mengakibatkan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

"Istilah new normal kurang tepat, karena masih banyak masyarakat tidak mengerti (istilah ini). Seharusnya Pemerintah bisa menggunakan kata-kata yang lebih mudah dipahami," saran Yandri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Yandri mengatakan, banyak masyarakat yang menganggap istilah new normal sebagai normal seperti biasa, tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan Pemerintah.

"Masyarakat itu anggap new normal sebagai normal seperti biasa. Mereka pergi belanja seperti ke pasar dan lainnya tanpa protokol yang sudah ditetapkan. Makanya semakin banyak yang tertular dalam situasi seperti ini," kritik politisi F-PAN tersebut.

Yandri menyampaikan keadaan normal baru di tengah pandemi memang diperlukan agar perekonomian tetap terjaga, namun Pemerintah juga harus mencari cara agar kasus penularan tidak semakin meningkat.

"Di satu sisi kita ingin perekonomian tidak hancur, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan lainnya, namun kita juga mau kasus penularannya itu turun, tidak meningkat. Pemerintah harus mencari cara agar hal ini dapat segera diselesaikan," pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III itu.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2