Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
2018-07-30 20:11:35
 

Tampak Humprey Djemat dan para petinggi PPP Muktamar Jakarta saat menggelar konferensi pers, Senin (30/7).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Djan Faridz resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen PPP Muktamar Jakarta Sudarto dalam konferensi pers yang diadakan di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

"Pada siang hari ini kami kompak, apa yang menjadi keputusan rapat pleno DPP hari Minggu (29/7), dimana agendanya menerima pengunduran diri Djan Faridz dan mengangkat Waketum Humprey Djemat sebagai Plt," kata Sudarto.

Sementara, Plt Ketum PPP Muktamar Jakarta Humprey Djemat kemudian membacakan surat resmi dari Djan Faridz perihal surat pengunduran dari Jabatan Ketum PPP Muktamar Jakarta.

"Tadi seperti yang disampaikan, dan juga sesuai undangan Pak Djan Faridz mengajukan permohonan pengunduran dirinya ke PPP, nanti saya bacakan. Jadi per tanggal 30 Juli 2018 berkaitan dengan pengunduran diri ketum ditujukan kepada DPP PPP degan hormat teriring doa kami semoga Allah SWT menyertai bapak dengan taufik dan hidayahmya. Saya Djan Faridz dengan masa bakti berdasarkan ketetapan di Jakarta dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri ketua umum. Saya mohon maaf kekurangan dalam menjalankan amanah muktamar PPP di Jakarta. Saya mengucapkan terima kasih kepada kader dan simpatisan PPP yang memberikan kepercayaan hingga saat ini," kata Humprey.

"DPP memutuskan sejak per 30 Juli 2018 Bapak Djan Faridz sudah mengundurkan diri. Oleh karena beliau sudah mengundurkan diri berdasarkan AD/ART maka harus ditunjukkan Waketum sebagai Plt dimana dalam tugasnya sesuai ketentuan AD/ART yang ada harus melakukan muktamar luar biasa selambat-lambatnya enam bulan," sambungnya.

Ketika ditanya mengenai langkah ke depan PPP muktamar Jakarta untuk islah dengan PPP kubu Romahurmuziy, Humprey menegaskan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut.

"Soal islah kita tetap ingin memperjuangkan dan menyatukan PPP. Bahwa perjuangan yang belum tuntas oleh Djan Faridz kita tuntaskan. Wujudnya bisa beragam tapi kita ingin menyatukan," ujarnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2