Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Virus Corona
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Minta Masyarakat Tetap Disiplin Pakai Masker dan Jangan Anggap Remeh Covid-19
2020-08-24 17:09:45
 

Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian saat memberikan bantuan paket sembako sambil mengingatkan kepada warga agar disiplin memakai masker.(Foto: BH /amp).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian meminta warga masyarakat tetap disiplin memakai masker dan tidak menganggap remeh virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Tri Tito Karnavian saat mengkampanyekan Gerakan Bersama Pakai Masker atau disebut 'GEBRAK Masker' se-DKI Jakarta, bertempat di Rumah Susun (Rusun) Karet Tengsin 2, Jalan Karet Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Menurut Tri Tito Karnavian, masker adalah salah satu senjata utama untuk mencegah penularan virus Covid-19.

"Harapan kami, masyarakat disiplin memakai maskernya. Sudah mulai pakai masker tetapi dengan cara yang benar," tukasnya.

"Karena penularan virus ini yaitu melalui rongga pernafasan, sehingga ibaratnya kita menjaga pintu masuk dari virus ini yaitu masker. Hanya masker yang menutup rongga pernafasan kita, selain itu juga jadi tangan kita yang selalu menjadi transfer virus itu," tambahnya.

Seperti diinformasikan, kegiatan 'GEBRAK Masker' se-DKI Jakarta merupakan kerjasama TP PKK dan Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK).

Tri Tito Karnavian menuturkan, gerakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi, agar seluruh kader PKK ikut terlibat menyadarkan warga masyarakat memakai masker dan taat terhadap protokol kesehatan.

"Menindaklanjuti perintah Presiden agar para kader PKK ikut membagikan masker kepada masyarakat yang disebabkan oleh disiplin masyarakat memakai masker masih belum apa yang diharapkan," ujar Tri.

"Hari ini sebanyak 2 ribu masker yang kami berikan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua TP PKK DKI Jakarta Fery Farhati Baswedan menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Pusat atas perhatian kepada keluarga dan masyarakat di wilayah Karet Tengsin, Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Pusat (TP PKK) atas perhatian kepada keluarga dan masyarakat disini," ucapnya.

Sesuai himbauan dari Presiden, lanjut Fery, PKK akan melakukan door to door dalam mengimplementasikan gerakan pakai masker di setiap wilayah.

"Kegiatan 'GEBRAK Masker' sangat membantu, supaya masyarakat disiplin dan memahami pentingnya memakai masker," tuturnya.

Kegiatan GEBRAK Masker bersama TP PKK DKI Jakarta, antara lain membagikan masker, memberikan makanan sehat kepada ibu hamil, lansia dan balita. Dan juga ada rapid test gratis.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2