Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Kolaborasi POLRI dan TNI, Berhasil Amankan 400 Liter Miras Cap Tikus di Bone Pantai
2020-02-19 08:36:36
 

Personel Polsek Bone Pantai dan Anggota TNI Saat Mengamankan Miras Jenis Cap Tikus.(Foto: istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam memberantas Miras (Minuman Keras) di Provinsi Gorontalo, Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo bersama jajaran sekarang ini semakin gencar melakukan operasi. Buktinya saja, dari Awal bulan Januari hingga Februari ini, Kepolisian Daerah Gorontalo banyak menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Polsek Bone Pantai yang menunjukan eksistensinya dengan menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 karung atau sekitar 400 liter yang diangkut menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DM 1262 BG, Senin 17 Februari 2020.

Adapun dalam penggagalan penyeludupan Miras dari wilayah Sulut ke Gorontalo ini, personil kepolisian dibantu oleh personil TNI yang dimana personil TNI dan Polri ini bertugas di Pos Pengamanan Perbatasan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, telah berhasil diamankan penyeludupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 8 (delapan) karung, yang masing-masing karungnya berisi 4 (empat) kantong plastik dengan ukuran masing-masing sekitar 12,5 (dua belas koma lima) liter sehingga total keseluruhannya sekitar 400 (empat ratus) liter.

"Adapun Miras ini berasal dari Wilayah Sulut tepatnya di Desa Poopo Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara yang di angkut dengan menggunakan mobil station merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi DM 1262 BG. Yang dikemudikan oleh Lk. IH, (22 tahun), yang rencananya miras tersebut akan diantarkan kepada Lk. IL, di Desa Oluhuta Kecamatan Kabila Bone untuk dijual kembali," Jelas Kapolres, Selasa (18/2).

Kemudian untuk saat ini, minuman keras jenis Cap Tikus tersebut sudah diamankan ke Polsek Bone Pantai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek.(bh/ra)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2