Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu
Komisi II Bersama Mendagri dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pemilu Tetap Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
2023-01-13 03:11:05
 

Ilustrasi. Tampak petugas KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1). Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam negeri, KPU RI bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir berikutnya kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. "Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini membacakan butir kesimpulan rapat kerja yang berlangsung hingga malam hari tersebut.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2