Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Komisi II Setujui Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020
2020-04-02 08:12:35
 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). "Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR," ucap Ahmad Doli

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sambungnya, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

"Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak itu, Komisi II RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk membantu penanganan pandemi Covid-19," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2