Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Komisi IV DPR Kritisi Soal Kalung Anti Corona Kementan
2020-07-06 21:12:45
 

Kalung Eucalyptus (kayu putih) yang disebut Kementan mampu membunuh virus corona.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP Ema Umiyyatul Chusnah mengkritisi klaim Kementerian Pertanian (Kementan) terkait Kalung Anti Corona atau yang mampu membunuh virus Corona. Kritikan ini disampaikan Ema dalam rilisnya di Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Ema, klaim Kementerian Pertanian tentang kalung eucalyptus (kayu putih) yang mampu membunuh 42% virus perlu ditanggapi dengan kritis. Apalagi ada upaya untuk melakukan produksi secara massal untuk mencegah penularan Covid-19.

"Jika kemudian produk ini diwacanakan diproduksi dan didistribusikan sebagai bantuan pemerintah, hal ini juga harus dikritisi, karena berpotensi menguras APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara) dan berpotensi merugikan uang negara jika produk tersebut kemudian tidak terbukti berfungsi sebagaimana yang diklaim Kementan," ujar Ema.

Lanjut Ema, kalau produk tersebut sasarannya untuk komersil maka klaim "anti corona" perlu dikaji lebih lanjut.

"Regulasi terkait Perlindungan Konsumen telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999. UU tersebut memuat kewajiban produsen dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan," terang Ema.

Ema juga mengatakan, diperlukan riset panjang untuk bisa memastikan terhadap klaim minyak kayu putih (eucalyptus) dapat membunuh virus corona.

"Menurut informasi sejauh ini, riset yang dilakukan oleh Balitbang baru tahap uji secara in vitro di tingkat sel belum diuji terhadap virus Covid-19 secara langsung. Padahal suatu produk bisa di klaim memiliki fungsi spesifik harus melalui beberapa tahapan termasuk uji secara klinis.

"Perlu riset lebih lanjut terhadap manfaat minyak kayu putih apakah memang secara spesifik bermanfaat untuk penanggulangan covid-19 atau tidak," cetusnya.

Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Jatim VIII, Jombang Jawa Timur ini pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kewaspadaan untuk mengurangi resiko penularan virus corona dengan cara menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan melakukan social distancing.

"Dengan adanya klaim kalung "anti corona" ada peluang masyarakat menurunkan tingkat kewaspadaan, dan kami menilai hal ini perlu diluruskan, tidak serta merta dengan menggunakan kalung herbal tersebut bisa membuat tubuh kebal terhadap virus," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2