Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemindahan Ibu Kota
Komisi V Pertanyakan Kajian Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota
2019-08-18 10:15:17
 

Jokowi saat pidato kenegaraan di Sidang bersama DPD RI-DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan dalam pidato kenegaraan di Sidang bersama DPD RI-DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai pemindahan ibu kota negara bukan perkara mudah dan membutuhkan kajian secara komprehensif. Ia pun mempertanyakan urgensi dan target yang ingin dicapai pemerintah melalui wacana pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa.

"Saya kira perlu dipertanyakan juga pemindahan ibu kota untuk apa sebenarnya. Itu yang paling mendasar, karena macet kah Jakarta? Tapi, masa karena Jakarta macet kemudian ibu kotanya dipindah?" tanya Sigit usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPD RI-DPR RI, dan Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Politisi F-PKS itu menuturkan, sebuah ibu kota harus didukung dengan sumber daya manusia yang cukup. Karenanya, jika diletakkan di daerah yang sumber daya manusianya kurang, tentu tidak akan optimal. Sisi lain, lanjutnya, infrastruktur pendukung di daerah yang masuk dalam daftar calon ibu kota belum memadai. Sehingga pemindahan ibu kota membutuhkan pembangunan infrastruktur yang masif untuk membangun gedung-gedung pemerintahan dan membutuhkan dana yang cukup. Sementara APBN sangat terbatas.

"Kami sudah mengunjungi daerah-daerah itu, saya kira belum level untuk sebuah ibu kota yang komprehensif. Bagaimana dengan bandaranya? Untuk ibu kota minimal ada bandara sebagai connectivity dengan daerah pendukungnya. Maka kalau alasannya untuk pemerataan penduduk, maka transmigrasi bisa dilakukan. Biayanya lebih kecil," sambung politisi dapil Jawa Timur I ini.

Meski bukan gagasan baru, Sigit mengakui belum melihat kajian komprehensif pemerintah terkait evaluasi pemindahan ibu kota ini. "Kalau pemerintah bilang sudah melakukan kajian komprehensif, mana saya ingin tahu. Mestinya dokumen itu jadi dokumen publik bukan dirahasiakan. Ayolah, DPR diundang untuk terlibat dalam diskusi tentang pemindahan ibu kota ini," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
  Poros Nasional Kedaulatan Negara Tambah 12 Pemohon Uji UU IKN
  Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan IKN
 
ads1

  Berita Utama
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme

Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2