Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PLTU
Komisi VII DPR Soroti Pembangunan PLTU Gorontalo
Tuesday 24 Jul 2012 14:38:45
 

Rapat Komisi VII DPR (Foto: detikphoto)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Nur Yasin dari Fraksi PKB menyoroti persoalan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gorontalo. Pasalnya, pembangunan PLTU Gorontalo pernah dijanjikan oleh Direksi PLN akan selesai Desember 2012 tetapi kenyataannya sampai saat ini pembangunan PLTU tersebut tidak berjalan.

“Ini saya buka catatan lama saya, terkait dengan bangunan PLTU Gorontalo yang pernah dijanjikan dan itu saya catat,” kata Nur Yasin dalam pertemuan dengan PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo saat Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VII DPR ke Provinsi Gorontalo, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali, Selasa (17/7).

“Kalau memang pembangunan PLTU itu bermasalah lalu apa permasalahannya kok bisa sampai berlarut-larut,” jelasnya.

Menurut anggota Tim Kunker Komisi VII Halim Kalla (F-PG), pembangunan PLTU Gorontalo gagal karena lokasi yang mau dibangun oleh PLTU itu bermasalah, dimana tanahnya masih diklaim oleh rakyat dan rakyat masih menuntut terus bahkan sampai masuk ke pengadilan. “Dalam pengadilan atas tanah itu rakyat menang, jadi disinilah letak permasalahannya,” jelas Halim.

Ia menambahkan, sejak awal tender itu para kontraktor sudah minta pindah lokasi pembangunan PLTU tapi PLN sendiri tidak mau. “Kontraktornya pernah mengatakan, bahwa ini tidak bisa dikerjakan karena tanahnya PLN belum memberikan, jadi kontraktor dari dulu sudah meminta pindah lokasi tapi PLN tidak pernah memberikan suatu lokasi lain,” tegasnya.

Halim menambahkan, kontraktor bukannya tidak sanggup mengerjakan tapi permasalahan intinya adalah permasalahan tanah. “Apakah tanahnya rakyat yang tidak mau memberikan sehingga tidak bisa dibangun PLTU tersebut,” tambahnya.

Komisi VII DPR yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Lingkungan Hidup selalu bertanya tentang hal itu dalam sidang dan selalu dijawab akan selesai dalam waktu 2012, padahal kenyataannya PLN akan ambil alih dan akan menyelesaikan yang sampai sekarang belum selesai. “Jadi kalau kendalanya masalah tanah biar pun PLN mengambil alih saya rasa tidak akan beres-beres,” jelasnya.

Sementara itu, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (F-PG) mengatakan, kalau PLTU dibangun dilokasi tersebut, sepertinya akan sulit karena energi primernya harus impor sehingga perhitungan energi primernya juga mahal sampai di daerah ini. “Jadi daerah disini sebenarnya untuk pengembangan pembangkitan lebih bagus menggunakan PLTG atau PLTA,” tuturnya.

Menjawab persoalan diatas, Pikner salah satu dari PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo menjelaskan, sebenarnya pembangunan PLTU ini tidak ada masalah. Kebetulan tanahnya yang kita dapat untuk pembangunan PLTU itu dari Pemda. Tapi inilah kondisi di negara kita sekarang dimana-mana selalu ada kasus masalah tanah dan semua lokasi proyek pembangkit pasti digugat.

“Tidak bermimpi kita untuk mendapatkan tanah seluas 30 hektar dengan clear-clear amat”, kata Pikner seraya menambahkan yang penting PLN akan menjalankan sebijak mungkin sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, seperti yang dirilis dpr.go.id

Pembangunan PLTU ini sudah hampir 90 persen, kami mohon do’a restunya mudah-mudahan saja awal 2013 selesai, imbuhnya.

Kunjungan Kerja Komisi VII DPR kali ini di pimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi PG, tim Kunker membawa sekitar 12 orang anggota diantaranya, I Wayan Gunastra (F-PD), Didik Salmijardi (F-PD), Halim Kalla (F-PG), Arsyadjuliandi Rachman (F-PG), Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (F-PG), Ismayatun (F-PDIP), Irvansyah (F-PDIP), Mastri Agoeng (F-PKS), Muhammad Syafrudin (F-PAN), Tommy Adrian Firman (F-PPP), Nur Yasin (F-PKB), dan Iqbal Alan Abdullah (F-Hanura).(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PLTU
 
  Emir Moeis Tidak Cukup, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat Korupsi PLTU Tarahan
  Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
  Aktivis Lingkungan Aksi di PLTU Cirebon Mendesak Pemerintah Segera Meninggalkan Batubara
  Komisi VII Kritisi Proses Tender PLTU Sumsel
  Komisi VII Temukan Ada 7 PLTU Mangkrak
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2