Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Komisi X Desak Kemendikbud Selesaikan Peta Pendidikan 2020-2035
2020-07-04 06:26:23
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim yang digelar secara virtual, Kamis (2/7).(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar menyelesaikan dan menerbitkan peta jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 dengan dokumen utuh, termasuk skema evaluasi dan sosialisasi yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.

"Kami (Komisi X) akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035, untuk itu Kemendikbud perlu menyampaikan dokumen peta jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 yang disertai dengan naskah akademik paling lambat akhir tahun 2020," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim yang digelar secara virtual, Kamis (2/7).

Komisi X DPR RI juga mendorong Kemendikbud untuk memasukkan substansi peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang relevan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Peta jalan Pendidikan Indonesia akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai dengan tahun 2035, maka dokumen wajib dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik," kata Dede.

Menurut Dede, peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 perlu memasukan layanan penyandang disabilitas, penyelesaian masalah guru non ASN (eks guru honorer), tidak adanya diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, dan skema anggaran fungsi pendidikan, utamanya dalam hal pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.

Sementara terkait platform digital pendidikan, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud memperhatikan keragaman kebutuhan di daerah, baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidik maupun pengelolaan satuan pendidikan. "Platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang akan digunakan oleh pemangku kepentingan agar memperhatikan keragaman kebutuhan di daerah, baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidik maupun pengelolaan satuan pendidikan," kata politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Dede menambahkan, Pihaknya juga meminta karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila perlu disempurnakan. "Antara lain, menambah substansi kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air dan toleransi, pola pembelajaran di satuan pendidikan serta keterlibatan orang tua atau wali," kata Dede.

Komisi X DPR RI juga meminta skema peningkatan mutu pendidik tidak hanya terfokus kepada guru penggerak, akan tetapi mengoptimalkan program Pendidikan Profesi Guru secara menyeluruh termasuk melakukan revitalisasi lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) dengan tetap memprioritaskan guru yang telah mengajar selama ini, dan dapat menjangkau pemberdayaan guru di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

"Kebijakan sekolah penggerak harus dikaji kembali secara komprehensif, terutama terkait penetapan kriterianya, sehingga tidak terjebak melahirkan klaster sekolah unggulan dan non unggulan," kata Dede. Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud untuk membuat skema monitoring, evaluasi dan solusi terhadap pelaksanaan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) termasuk pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2