Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
KontraS Harap PKS Bisa Lanjutkan Aspirasi Korban HAM Berat Masa Lalu
2021-04-15 02:50:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat menyampaikan dan melanjutkan aspirasi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang sampai saat ini berlum terselesaikan.

"Kita lihat bahwa banyak sekali polemik ataupun persoalan hak asasi manusia yang semakin menyempit di mana ruang kebebasan sipil pula semakin menyempit dan harapannya PKS sebagai salah satu partai politik yang cukup besar di negara ini juga bisa menyampaikan ataupun melanjutkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat khususnya keluarga korban ham berat masa lalu dan pelanggaran-pelanggaran ham lainnya untuk kasusnya bisa segera diselesaikan," kata Fatia, ketika menerima kunjungan PKS, di kantor KontraS, Ahad (12/4).

Dia menambahkan, agar anggota PKS yang ada di dalam tataran legislatif bisa menyusun undang-undang dengan baik dan melibatkan partisipasi publik serta tidak menciptakan sebuah undang-undang atau policy making yang diskriminatif maupun tertutup.

Wanita kelahiran 27 tahun silam itu juga menjelaskan, tuntutan ataupun rekomendasi yang sebenarnya menjadi titik utama adalah diketahui bahwa pelanggaran HAM menjadi salah satu poin atau momok utama dari maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi hari ini. Menurutnya, seharusnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku lewat Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, dengan melalui mekanisme yudisial.

"Dan juga tidak terlepas bahwa pada akhirnya menggugurkan kewajiban negara untuk menyelesaikannya lewat dari mekanisme non yudisial, tetapi sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus segera diselesaikan sesuai dengan mekanisme yudisial," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan, hasil pertemuan PKS dengan KontraS menjadi masukan bagi PKS, baik saat ini berada di luar pemerintahan atau nanti jika memimpin pemerintahan agar fokus dalam merumuskan berbagai kebijakan HAM dengan perspektif yang lebih baik, serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh permasalahan.(PKS/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2