Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Korban Investasi Alkes Rugi 1,8 Milyar Lapor ke Polda Metro Jaya
2022-01-15 20:05:57
 

Kuasa Hukum pelapor (Fara) Leo Sani Putra Siregar didampingi rekannya, saat menunjukkan bukti LP dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Farditha Sari (Fara), korban investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) melaporkan dua orang inisial G dan KL ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU (tindak pidana pencucian uang).

"Kita habis buat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terkait dengan modus (investasi) alkes (alat kesehatan). Jadi yang kita laporin ada 2 orang, inisial KL dan G," kata Leo Sani Putra Siregar, Kuasa Hukum pelapor kepada wartawan seusai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (14/1).

Bukti pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2022 dengan nomor: LP/B/256/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Leo mengatakan, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih akibat investasi pengadaan alkes yang diduga fiktif alias bodong itu.

"Kerugian Rp 1,8 miliar lebih," cetus Leo.

Dijelaskan Leo, bahwa pelapor kenal dengan terlapor di media sosial (Instagram). Adapun modus terlapor (KL dan G) menjanjikan keuntungan hingga 25% apabila berinvestasi melalui suntikan modal (sunmod) pengadaan alkes. Namun berjalan bisnis tersebut, keuntungan dan modal pelapor tak kunjung didapat dan dikembalikan.

"KL dan G adalah 'Up Line' dari klien kami (Fara), jadi setor uangnya ke mereka (KL dan G). Namun mulai bulan November setelah masukin uang, ternyata untuk pengembalian modalnya kita nggak dapat. Artinya keuntungan yang dijanjikan dan modalnya nggak dapat. Jadi kerugian kita Rp 1,8 miliar lebih," beber Leo.

Lanjut Leo menambahkan, sebelum melaporkan perkara tersebut, pihaknya bersama pelapor telah berupaya melakukan mediasi terlebih dulu. Alhasil, tidak mendapatkan respon dan jawaban dari terlapor (KL dan G).

"Kita sudah 2 kali somasi terlapor. Kita sudah berusaha mendatangi, tapi terlapor sendiri tidak ada di rumah, kita juga sudah mengirimkan surat somasi tetapi mereka juga tidak ada di rumah," ungkap Leo.

Dia berharap, dari laporan tersebut pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus yang dialami kliennya.

"Kami berharap modal yang sudah dikeluarkan (kliennya, red) dan apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan," tukasnya.

"Kita juga berharap kepolisian bisa melakukan untuk penegakan hukumnya," tambahnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2