Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kurangi Sampah, DKI Maksimalkan Dua TPST
Sunday 28 Aug 2011 00:39:40
 

Sampah Jakarta menumpuk hingga mengambil badan jalan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta, Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, semata. Saat ini, Pemprov DKI juga terus mematangkan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) berteknologi canggih di Marunda dan Sunter, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban sampah di TPA Bantar Gebang.

"Jangan nanti ada pendapat Jakarta makmur, tapi sampahnya dibuang ke kampung orang," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/8).

Foke mengatakan, Jakarta sebagai kota megapolitan sudah saatnya bisa mengelola sampahnya sendiri dengan teknologi. Sejak 1 Agustus 2011 Pemprov DKI telah mengoperasikan TPST Cakung-Cilincing yang beroperasi jadi ITF (Intermediate Treatment System). "Di Cakung kapasitasnya 1.000 ton dan di Sunter 1.500 ton. Itu sudah separuh dari sampah yang disetor ke Bantar Gebang sekarang," jelasnya.

Fauzi menambahkan, kebersihan merupakan salah satu faktor penting dari kesehatan. Hidup bersih juga dianjurkan oleh agama. "Tidak mungkin kalau kotor akan sehat. Bersih itu sebagian dari iman," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Bowo juga memberikan bantuan kepada pengurus masjid setempat sebesar Rp 28 juta dan perangkat shalat serta Al Quran.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2