JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Metro Kembangan Jakarta Barat dan dimutasi sebagai analis Kebijakan Polda Metro Jaya. Pencopotan serta pemutasian jabatan ini sebagai buntut atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kompol Fahrul. Dia dinilai telah melanggar dan tidak mematuhi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020, dengan menyelenggarakan pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman tribunnews, di Jakarta, Kamis (2/4)
Seperti diketahui, Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," lugasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mencopot jabatan Kompol Fahrul sebagai Kapolsek Metro Kembangan Jakarta Barat.
Sementara terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan sangat prihatin terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian itu sendiri.
"Pertama, saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri dan melanggar himbauan Pemerintah untuk melakukan segala upaya mencegah penyebaran covid-19. Padahal aturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri juga harus ditaati seluruh anggota Polri," kata Poengky melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, lanjut Poengky, seharusnya Kompol Fahrul bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Indonesia saat ini sedang berjuang mencegah penyebaran covid-19. Segala upaya dilakukan, termasuk menerapkan aturan 'social distancing'/'physical distancing'. Kapolri sudah tegas mengeluarkan Maklumat Kapolri. Aparat Kepolisian harus berada di garda depan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, melindungi masyarakat untuk tidak terkena wabah Covid-19, dan menegakkan hukum jika ada orang yang melanggar," tandasnya.
"Pencopotan dan pemberian sanksi kepada Kapolsek sudah tepat karena yang bersangkutan seharusnya tidak melanggar Maklumat Kapolri dan seharusnya memberikan contoh baik pada masyarakat," imbuhnya.
Sebagai informasi, diketahui dalam acara resepsi pernikahan tersebut tampak pula kehadiran beberapa pejabat kepolisian wilayah, dimana foto-foto kehadiran mereka tersebar di media sosial.(bh/amp) |