JAKARTA, Berita HUKUM - Polri memberikan dispensasi waktu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada masa pandemi virus corona atau covid-19, khususnya di bulan Maret, April, dan Mei. Dispensasi waktu perpanjangan SIM ini diberikan sampai 29 Juni 2020.
"Jadi kalau misalnya masyarakat akan datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati atau tidak berlaku lagi di masa pandemi ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Seperti diketahui, Polri telah membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Pembukaan layanan ini mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan diterbitkan pada Jum'at (29/5) kemarin.
"Sesuai dengan TR yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa polda dan polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Argo.
Dia menambahkan pembukaan layanan ini juga berlaku untuk SIM Internasional.
"SIM umum dan SIM Internasional (juga) sudah dibuka kembali," tambahnya.
Sebelumnya, layanan SIM, STNK, dan BPKB ditutup karena situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Dan penutupan tersebut direncanakan berlangsung hingga 29 Juni 2020.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5) lalu.(dtk/bh/amp) |