Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Layanan Dibuka Kembali, Polri Beri Dispensasi Waktu Perpanjangan SIM Bagi Masyarakat Sampai 29 Juni 2020
2020-06-03 10:23:51
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri memberikan dispensasi waktu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada masa pandemi virus corona atau covid-19, khususnya di bulan Maret, April, dan Mei. Dispensasi waktu perpanjangan SIM ini diberikan sampai 29 Juni 2020.

"Jadi kalau misalnya masyarakat akan datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati atau tidak berlaku lagi di masa pandemi ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).

Seperti diketahui, Polri telah membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Pembukaan layanan ini mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan diterbitkan pada Jum'at (29/5) kemarin.

"Sesuai dengan TR yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa polda dan polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Argo.

Dia menambahkan pembukaan layanan ini juga berlaku untuk SIM Internasional.

"SIM umum dan SIM Internasional (juga) sudah dibuka kembali," tambahnya.

Sebelumnya, layanan SIM, STNK, dan BPKB ditutup karena situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Dan penutupan tersebut direncanakan berlangsung hingga 29 Juni 2020.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5) lalu.(dtk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2