Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Remisi
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
2021-05-14 19:26:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 1.067 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta dalam rangka momen hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, Ribuan napi mendapat remisi khusus karena memenuhi syarat usulan remisi khusus Idul Fitri 2021," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis, Jum'at (14/5).

Persyaratan khusus yang dimaksud Ibnu Chuldun yaitu mencakup syarat administratif dan substantif.

Diantaranya disebutkan kriteria minimal telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta telah menunjukkan sikap aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Terhitung hingga lebaran tahun ini, Lapas Cipinang dihuni oleh 3.582 narapidana, dengan 3.192 narapidana di antaranya beragama Islam.

Artinya, jumlah narapidana penerima remisi khusus lebaran di Lapas Cipinang tahun ini mencapai 29 persen dari total penghuni dan 33 persen dari jumlah penghuni beragama Islam.

Selain Lapas Cipinang, menyusul dengan jumlah penerima remisi khusus Lebaran terbanyak kedua dan ketiga tahun ini adalah Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah penerima 1.057 orang, serta Lapas Kelas II A Salemba sebanyak 1.014 orang penerima.

Sedangkan, untuk penerima berstatus tahanan, tiga kelompok yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 936 orang, kemudian 446 tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat,

"Sebanyak 143 orang lainnya dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Kemudian ada 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta," jelasnya.(bs/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2