Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
2022-07-30 02:44:50
 

Anggota Komisi VII Mulyanto.(Foto: Azka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII Mulyanto meminta pemerintah untuk tidak mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) untuk menjamin ketersediaan bahan baku produksi minyak goreng dalam negeri. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mengimbau pengusaha untuk menyisihkan produksi CPO, karena hal tersebut dinilai terbukti tidak efektif dan malah membuat harga minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut dikatakannya saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyebut rencana penghapusan kewajiban DMO- DPO (Domestic Price Obligation) CPO untuk bahan baku minyak goreng domestik. "Pendekatan negara tidak cukup sekadar berupa imbauan moral, meminta komitmen pengusaha atau semacam gentlemen agreement terkait dengan penyediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri," kata Mulyanto kepada media, Rabu (27/7).

Mulyanto menilai, imbauan kepada pengusaha selama ini adalah pendekatan kultural dalam masyarakat. Namun, pendekatan pemerintah semestinya lebih bersifat struktural berbasis regulasi. "Negara memiliki kontrak sosial dengan masyarakat, karenanya pendekatan negara terutama bersifat binding (mengikat) dan compulsory (memaksa) bukan sekedar voluntary (sukarela)," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator dapil Banten III mengingatkan, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga pernah mendesak partisipasi produsen sawit untuk ikut dalam program subsidi minyak goreng curah berbasis Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun, imbauan tersebut tidak efektif.

Untuk itu, Mulyanto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan rencana menghapus kebijakan DMO-DPO minyak sawit mentah dan menyerahkan ketersediaannya pada kesukarelaan komitmen produsen. Ia-pun mewanti-wanti jangan sampai kebijakan tersebut justru menyebabkan lonjakan harga minyak goreng dan memicu inflasi sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan secara hati-hati, jangan gegabah apalagi condong pada pengusaha minyak goreng ketimbang masyarakat umum.

"Pemerintah tidak cukup bekerja berbasis 'imbauan' tetapi harus 'hadir' mengendalikan aspek ketersediaan dan harganya. Jangan sampai komoditas ini langka atau harganya tidak terjangkau masyarakat seperti sebelum-sebelumnya," tegas politisi PKS ini.(bia/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2