Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Legislator Kritik Penghapusan Batasan Jumlah Penumpang oleh Kemenhub
2020-06-10 20:22:11
 

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.(Foto: Ist/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengkritisi penghapusan batasan jumlah penumpang pada moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi Covid-19. Syaikhu mengingatkan, pandemi Covid-19 belumlah selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai. Syaikhu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat.

Bahkan, sambung Syaikhu, penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya. Demikian disampaikan Syaikhu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020). "Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan per hari Selasa (9/6/2020) saja, tercatat rekor kasus baru yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain, tutur Syaikhu, angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga, menurut Syaikhu, saat ini Indonesia masih 'surplus' kasus Covid-19 dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye 'New Normal' terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor18 Tahun 2020," tandas Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menyatakan, terbitnya Permenhub 41/2020 sungguh amat mengherankan. Mengingat, tutur Syaikhu, didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Maka, Syaikhu mendesak Kemenhub membatalkan Permenhub 41/2020. Selain itu, ujarnya, Kemenhub sepatutnya melakukan konsultasi dengan sektor lain. Seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya. Tujuannya, untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi New Normal agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontra-produktif terhadap upaya penghentian pandemi Covid-19 .

"Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, di saat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19, dikhawatirkan yang terjadi adalah Old Normal. Yaitu, terus meningkatnya penderita Covid-19 yang sesuai fitrahnya (kenormalannya) akan terus meningkat jika aspek physical distancing diabaikan. Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat," pungkas Syaikhu.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2