Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
2022-11-22 22:52:53
 

Ilustrasi. Banner BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana minta pemerintah meninjau kembali program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia juga mempertanyakan kapan program KRIS itu dapat dilaksanakan.

"Kalau di beberapa FGD kami selalu mendengar bahwa siap dilaksanakan, mampu dilaksanakan, karena pemerintah punya RS Vertikal dan sebagainya. Tapi hari ini saya lihat timeline-nya, piloting dimulai 1 September ada perluasan sampai 1 Desember 2022. Monitoring dan evaluasi lagi di Januari 2023. Padahal Peraturan Pemerintahnya mengamanatkan implementasi KRIS di tanggal 1 Januari 2023. Ini saja sudah diluar rencana," ujar Sri Meliyana saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).

Tidak hanya itu, lanjut Sri, dalam beberapa kunjungan di berbagai rumah sakit di seluruh daerah di Indonesia, Komisi IX DPR RI juga kerap mendapat masukan bahwa meski dalam laporannya sebagian besar rumah sakit menyatakan mampu menjalankan KRIS, namun pada kenyataannya mereka mengakui bahwa mereka belum siap, perlu waktu, harus diundur, perlu investasi dan sebagainya.

Dari sana, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar program KRIS tersebut ditinjau kembali. Jangan sampai hal itu menjadi kegaduhan baru. Dimana jika hal itu terjadi, maka akan muncul lagu "cacian" dari masyarakat yang kecewa sudah bayar di kelas tinggi dan seharusnya mendapat kelas yang lebih tinggi dengan kenyamanan yang lebih tinggi juga.

"Saya minta ditinjau kembali PP tentang ini, toh bisa kita tinjau kembali PP ini. Itulah gunanya pilot project, kita pelajari dulu, laporkan ke atasan. Wahai bapak Presiden sepertinya itu tidak bisa dilaksanakan di Januari 2023 dan sebagainya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berharap agar seluruh perwakilan rumah sakit vertikal yang hadir yang notabene menjadi lokus uji coba program KRIS ini untuk bercerita dan mengungkapkan sejauh mana program yang diuji cobakan ini sudah berjalan. Dan Apakah mereka seutuhnya siap menjalankan program tersebut dan sebagainya, beserta alasan yang mendasarinya (yang tentu bisa dipertanggungjawabkan).

"Jika rumah sakit vertikal tidak bicara dengan sejujurnya, maka ke depan program KRIS ini akan menjadi masalah baru. Saya tidak ingin rencana baik ini menjadi berita buruk. Dan sebaliknya, benahi dulu dasar pelayanan kesehatan kita, yakni dengan pembenahan tarif. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi duri dalam daging," pungkasnya.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2