Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
Legislator Pertanyakan Wacana Gratis Royalti Hilirisasi Batu Bara pada Perppu Cipta Kerja
2023-01-09 12:32:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menanggapi sikap pemerintah yang ingin menggratiskan royalti hilirisasi batu bara yang tercantum dalam salah satu pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Menurut Mulyanto, berdasarkan pengalaman sebelumnya, harusnya Pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara. Supaya tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

"Di tengah harga batubara yang tinggi, yang melejitkan kekayaan taipan batubara, Pemerintah bukannya menaikkan royalti ekspor batu bara ini malah menerbitkan Perpu Ciptaker yang akan menerapkan royalti 'nol persen' untuk hilirisasi batu bara. Perppu ini malah menambah runyam dan makin tidak adil," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (3/1).

Mulyanto minta Pemerintah meninjau ulang pasal royalti nol persen tersebut dan segera menerapkan royalti progresif, dimana besaran royalti meningkat secara progresif bila harga batubara dunia tinggi. Tidak seperti sekarang ini, dimana royalti batubara flat sebesar 13,5 persen bila harga batu bara acuan (HBA) sebesar USD90 per ton ke atas.

"Mestinya persentase angka royalti tersebut semakin tinggi mengikuti kenaikan harga batubara. Misalnya royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD150 per ton; lalu meningkat ketika harga di atas USD300 per ton; begitu juga ketika harga batubara mencapai angka USD400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen," tegasnya.

Mulyanto menyebut rencana royalti nol persen hilirisasi batu bara ini hanya akan menambah lebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan yang ada sekarang saja sudah banyak kepala daerah penghasil batu bara yang mengeluh soal besaran dana bagi hasil (DBH) Apatah lagi, Pemerintah dengan Perpu Ciptaker berencana menggratiskan royalti hilirisasi batubara. Maka Daerah akan semakin menjerit dan ketimpangan akan semakin melebar.

"Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," singgung Mulyanto.(we/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2