Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
MA Disebut Tidak Akan Berikan Pendampingan Hukum terhadap Hakim Itong Isnaeni Hidayat
2022-01-21 14:40:48
 

Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung RI disebut tidak akan memberikan pendampingan hukum atau pembelaan terhadap Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1).

Hal tersebut diutarakan dan diyakini oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting saat dimintai keterangannya terkait OTT KPK di PN Surabaya, Kamis (20/1).

Dilansir dari laman antaranews, Martin menyebut, perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, dirinya meyakini MA tidak akan memberikan perlindungan.

"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam (19/1) dilakukan," kata Martin.

Sebelumnya dikabarkan, KPK menangkap sebanyak 3 orang atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1).

MA Apresiasi dan Dukung Langkah KPK

"Bahwa Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) PN Surabaya, untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," bunyi butir pertama pernyataan sikap MA yang diterima pewarta.

"Bahwa OTT ini terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan KPK," lanjut butir kedua.

"Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," jelas butir ketiga.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
  Kritisi Berulangnya 'Pengesahan' Perkawinan Beda Agama, HNW Minta Hakim dan MA Dengarkan Pendapat MUI dan Ikuti Putusan MK
  KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara di MA
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2