Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
2021-11-28 10:53:31
 

Ilustrasi. Demo menolak UU Cipta Kerja.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengapresiasi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera merevisi UUCK sampai batas 2 (dua) tahun semenjak Putusan ini dibacakan. Jika tidak ada revisi sampai batas waktu yang ditentukan, maka UUCK dinyatakan inkonstitusional permanen dan batal demi hukum.

"Sejak awal Partai Demokrat protes keras baik terbuka maupun Paripurna DPR atas UUCK ini dan menyatakan bahwa UUCK ini cacat formil dan materil. Secara prosedural, pembentukan UUCK tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan UU yang baik. Substansi UUCK juga banyak bertentangan dengan kehendak rakyat, mengorbankan kepentingan umum. Jadi, apa yang diputuskan MK ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI memang tidak proper dalam menyusun legislasi," ungkap Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan seharusnya pemerintah dan DPR tidak bisa memaksakan kehendak mengagendakan legislasi yang tidak punya pijakan konstitusionalnya. UUCK yang menggunakan metode omnibus law bukanlah tradisi dan sistem hukum yang dianut oleh bangsa ini. Sebagai hal yang baru, pembentukan UUCK jelas-jelas sebuah pemaksaan yang tidak berdasar. Putusan MK ini adalah bentuk koreksi untuk menegakkan konstitusionalitas dan tata bernegara yang baik.

"Jika membaca Amar Putusan MK yang memerintahkan penangguhan segala bentuk kebijakan/tindakan strategis dan berdampak luas, serta penerbitan peraturan pelaksana yang baru, tindakan ngotot pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan UUCK jelas menimbulkan kebingungan hukum. Bagaimana dan apa resikonya, misalkan, peraturan pelaksana yang sudah dibuat tidak mencakup hal-hal tertentu, yang harusnya butuh regulasi baru?" tanya Syarief.

Karena itu, Syarief menilai pemerintah harus segera memutuskan adanya revisi atas UUCK sebagai imbas dari adanya Putusan MK ini. Ini soal kepastian hukum yang ditunggu oleh semua orang, pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha. Jika pemerintah sering mengklaim UUCK sebagai terobosan mengurai kendala perizinan berusaha, misalnya, maka segeralah memastikan adanya kepastian hukum. Jika pemerintah lambat merespon, maka yang ada hanyalah kekacauan hukum dan dunia berusaha.

"Saya berkali-kali menyarankan agar pemerintah dan DPR RI taat asas dan prosedur dalam pembentukan legislasi. Dengarlah suara rakyat, dan jangan suka memaksakan kehendak. Sebagai negara demokrasi, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kritik dan masukan dari Partai non koalisi dan masyarakat. Jika pemerintah selalu merasa paling tahu, maka dampaknya seperti sekarang ini. Tidak salah rakyat menyindir UUCK ini menjadi UU Cilaka," sesal Syarief.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2