Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Mahfud MD: Negara Indonesia Dirancang Berdasarkan Pancasila
Monday 28 Jan 2013 18:47:18
 

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara Indonesia dirancang bukan berdasarkan negara Islam, melainkan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. "Kalau soal agama itu dalam wilayah forum internum. Di mana agama itu adalah urusan masing-masing manusia," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam acara yang bertajuk "Islam dan Masa Depan Kepemimpinan Bangsa" bertempat di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram, Minggu (27/1).

Pada acara tersebut, Mahfud juga mengatakan, Tuhan menciptakan perbedaan agar kita dapat menjadi negara yang bebas dan dapat bertolerani terhadap semua agama. Dalam perbedaan itu kita sebagai umat manusia saling berlomba untuk melakukan kebajikan dan saling menghormati.

"Manusia mempunyai misi sama, yakni memilih pemimpin yang bisa menegakkan keadilan, dan dapat menyejahterakan rakyatnya. Apabila hal tersebut dapat terwujud, maka semua umat pasti akan setuju, dan dapat menegakkan demokrasi yang baik dan benar," tegas mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.

Intinya, kata Mahfud, negara yang tidak beragama, maka tidak akan memiliki demokrasi dan hukum yang baik, oleh karena itu kita berkumpul dengan agama yang berbeda, memiliki satu tujuan, yakni menegakkan dan membangun pemerintah yang bersih.

Selain membahas masalah hubungan agama dan negara, Mahfud juga membahas tentang demokrasi pada era reformasi 1998. Sebelumnya, demokrasi indonesia telah menyimpang jauh dari arti sesungguhnya, dimana demokrasi tertuang dalam konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar 1945. Dimana banyak penguasa negara yang salah dengan melakukan kewenangannya dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah mengakar. Hal ini menyebabkan kepemimpinan yang tersandera dan terpenjara oleh karenanya. Hal tersebut menyebabkan jatuhnya nilai-nilai konstitusi dan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Tidak lupa, disampaikan oleh Mahfud mengenai sistem ketatanegaraan saat ini dengan tidak ada yang namanya lembaga tertinggi negara. Semua lembaga sekarang ini adalah sejajar atau sederajat, hanya saja dibedakan dari fungsinya saja.

Di akhir pembicaraannya, Mahfud mengingatkan kepada seluruh peserta kuliah umum dan diskusi publik ini, bagaimana memilih pemimpin pada saat ini. Menurut Mahfu, yaitu kepemimpinan yang berwawasan kebangsaan, tidak mementingkan diri sendiri, selalu dapat menyejahterahkan rakyat, dan yang terpenting adalah dapat memperjuangkan demokrasi negara, agar lebih baik dan memajukan bangsa.

Acara kuliah umum dan diskusi publik ini dihadiri oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram Nashudin, Dekan Institut Agama Islam Negeri Mataram H. Mutawalli, Sekretaris Daerah Mataram H. Muhammad Nur, serta dihadiri juga dari semua unsur agama, dan mahasiswa.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
  Wasekjen PKB: Mahfud MD Lebih Berbobot dari Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2