Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LPSK
Malam Solidaritas Untuk Anak Korban Kejahatan Seksual
Wednesday 09 Jan 2013 21:33:11
 

Suasana acara Malam Solidaritas untuk Korban Kejahatan Seksual, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Malam Solidaritas untuk Korban Kejahatan Seksual berlangsung malam ini, Rabu (9/1) di Aula Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK), Gedung Proklamasi Jakarta.

Kegiatan penanganan dan pencegahan pada kejahatan seksual terutama kejahatan seksual pada anak ini, didukung oleh 80 puluh Lembaga dan segenap elemen masyarakat, diantaranya: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi III dan IV DPR RI, KPP DPD RI, Komnas Perempuan, LBH Jakarta, LBH APIK, Kontras, PPA PERADI, ECPAT, FATAYAT NU, MPS PP Muhammadiyah, AISYIYAH, Keluarga Wartawan Sayang Anak, Komnas HAM, dan Pemda DKI.

Satgas Perlindungan Anak selaku penyelenggara acara pada momen malam solidaritas ini menghimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian, bimbingan dan pembinaan pada anak agar memiliki kemampuan untuk menjaga diri dan memahami ancaman kejahatan seksual yang mengancamnya.

Satgas Perlindungan Anak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan, pengamanan lingkungan dan melaporkan setiap kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi di lingkungannya, walaupun pelakunya adalah orang tua atau orang terdekat dengan anak, karena membiarkan anak korban kejahatan seksual merupakan "Bom" waktu yang membahayakan korban maupun lingkungannya.

Selain dari para pekerja perlindungan saksi dan korban, Komnas Perempuan, Kak Seto dan beberapa elemen masyarakat lainnya, acara malam ini turut menghadirkan beberapa korban kejahatan seksual.

"Kegiatan ini menjadi tonggak penting, dalam hal pencegahan serta menangani dengan maksimal para korban kejahatan seksual, termasuk menghukum seadil-adilnya pada pelaku kejahatan seksual," kata seorang wanita yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2