Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LPSK
Malam Solidaritas Untuk Anak Korban Kejahatan Seksual
Wednesday 09 Jan 2013 21:33:11
 

Suasana acara Malam Solidaritas untuk Korban Kejahatan Seksual, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Malam Solidaritas untuk Korban Kejahatan Seksual berlangsung malam ini, Rabu (9/1) di Aula Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK), Gedung Proklamasi Jakarta.

Kegiatan penanganan dan pencegahan pada kejahatan seksual terutama kejahatan seksual pada anak ini, didukung oleh 80 puluh Lembaga dan segenap elemen masyarakat, diantaranya: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi III dan IV DPR RI, KPP DPD RI, Komnas Perempuan, LBH Jakarta, LBH APIK, Kontras, PPA PERADI, ECPAT, FATAYAT NU, MPS PP Muhammadiyah, AISYIYAH, Keluarga Wartawan Sayang Anak, Komnas HAM, dan Pemda DKI.

Satgas Perlindungan Anak selaku penyelenggara acara pada momen malam solidaritas ini menghimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian, bimbingan dan pembinaan pada anak agar memiliki kemampuan untuk menjaga diri dan memahami ancaman kejahatan seksual yang mengancamnya.

Satgas Perlindungan Anak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan, pengamanan lingkungan dan melaporkan setiap kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi di lingkungannya, walaupun pelakunya adalah orang tua atau orang terdekat dengan anak, karena membiarkan anak korban kejahatan seksual merupakan "Bom" waktu yang membahayakan korban maupun lingkungannya.

Selain dari para pekerja perlindungan saksi dan korban, Komnas Perempuan, Kak Seto dan beberapa elemen masyarakat lainnya, acara malam ini turut menghadirkan beberapa korban kejahatan seksual.

"Kegiatan ini menjadi tonggak penting, dalam hal pencegahan serta menangani dengan maksimal para korban kejahatan seksual, termasuk menghukum seadil-adilnya pada pelaku kejahatan seksual," kata seorang wanita yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2