JAKARTA, Berita HUKUM - Malam Solidaritas untuk Korban Kejahatan Seksual berlangsung malam ini, Rabu (9/1) di Aula Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK), Gedung Proklamasi Jakarta.
Kegiatan penanganan dan pencegahan pada kejahatan seksual terutama kejahatan seksual pada anak ini, didukung oleh 80 puluh Lembaga dan segenap elemen masyarakat, diantaranya: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi III dan IV DPR RI, KPP DPD RI, Komnas Perempuan, LBH Jakarta, LBH APIK, Kontras, PPA PERADI, ECPAT, FATAYAT NU, MPS PP Muhammadiyah, AISYIYAH, Keluarga Wartawan Sayang Anak, Komnas HAM, dan Pemda DKI.
Satgas Perlindungan Anak selaku penyelenggara acara pada momen malam solidaritas ini menghimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian, bimbingan dan pembinaan pada anak agar memiliki kemampuan untuk menjaga diri dan memahami ancaman kejahatan seksual yang mengancamnya.
Satgas Perlindungan Anak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan, pengamanan lingkungan dan melaporkan setiap kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi di lingkungannya, walaupun pelakunya adalah orang tua atau orang terdekat dengan anak, karena membiarkan anak korban kejahatan seksual merupakan "Bom" waktu yang membahayakan korban maupun lingkungannya.
Selain dari para pekerja perlindungan saksi dan korban, Komnas Perempuan, Kak Seto dan beberapa elemen masyarakat lainnya, acara malam ini turut menghadirkan beberapa korban kejahatan seksual.
"Kegiatan ini menjadi tonggak penting, dalam hal pencegahan serta menangani dengan maksimal para korban kejahatan seksual, termasuk menghukum seadil-adilnya pada pelaku kejahatan seksual," kata seorang wanita yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.(bhc/mdb) |