JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jenderal Purnawirawan Makmun Murod meninggal dunia pada Selasa (13/9) pukul 12.45 WIB, akibat penyakit komplikasi. Ia meninggal setelah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina selama beberapa hari. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) periode 1974-1978 itu, wafat dalam usia 87 tahun.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono melayat jenazah almarhum yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Dewanm Pertimbangan Agung (DPA) era Presiden Soeharto itu, di rumah duka, kawasan Perdatam Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 21.00 WIB.
Makmun Murod lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, 24 Desember 1924 dan wafat pada usia 87 tahun. Almarhum merupakan perwira tinggi TNI yang turut aktif dalam pergolakan revolusi. Namanya mulai dikenal di khalayak TNI AD, ketika menjadi Pangdam V Jaya (1969-1970) dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. Setahun kemudian dengan pangkat yang sama dia ditarik menjadi Pangkostrad, jabatan ini cuma satu tahun diembannya, karena almarhum ditunjuk untuk menjabat Pangkostranas.
Pangkat Letnan Jenderal TNI didapatnya, ketika menjabat sebagai Pangkowilhan II. Lalu pangkat Jenderal TNI penuh diraihnya setelah ditunjuk menjadi Kasad. Jabatan sipilnya antara lain Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI.(mic/wmr)
|