Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prancis
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan Diadili terkait Dana Kampanye
2017-02-08 06:09:06
 

Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Seorang hakim di Prancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus pendanaan kampanye yang melanggar hukum.

Sarkozy menghadapi dakwaan partainya memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan anggaran 18 juta Euro atau sekitar Rp255 miliar saat kampanye 2012 lalu.

Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye dan sidang diperkirakan akan mengkaji apakah Sarkozy juga mengetahui pelanggaran tersebut.

Presiden Prancis sepanjang periode 2007-2012 ini sudah berulang kali membantah tuduhan dalam kasus yang dikenal dengan julukan Skandal Bygmalion.

Bagaimanapun sumber-sumber pengadilan menyebutkan masih bisa ditempuh banding atas perintah untuk sidang karena hanya ditetapkan oleh satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini.

Tuduhan atas Sarkozy terpusat bahwa partai Sarkozy, UMP, bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion, untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya dalam kampanye pemilihan presiden.

Sarkozy, PrancisHak atas fotoREUTERS
Image captionSarkozy berulang kali membantah tuduhan anggaran kampanye yang melanggar hukum.

Pemilihan presiden 2012 dimenangkan Presiden Francois Hollande sementara Sarkozi juga gagal menjadi calon partainya untuk pemilihan presiden 23 April mendatang.

Para karyawan Bygmalion mengakui mengetahui kecurangan itu dan beberapa anggota UMP sudah didakwa.

Dalam pencalonan partai untuk pemilihan presiden tahun ini, Sarkozy dikalahkan Francois Fillon, yang juga sedang menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang negara untuk mempekerjakan istri dan dua anaknya.

Jika sidang berlangsung, maka Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang diadili sejak tahun 1958, setelah Jacques Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prancis
 
  Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
  Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
  Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
  Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
  Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2