Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Margarito Kamis: Putusan MA Gambaran Pilpres 2019 Busuk, Kembalikan Ke MPR!
2020-07-09 15:25:03
 

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan gugatan Rachmawati cs terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden Pemilu 2019 menjadi gambaran bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Satu-satunyanya yang bisa kita dapati dari putusan (MA) ini, bahwa menunjukkan pemilu kemarin betul-betul busuk. Dan KPU tidak andal," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk 'Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?', Kamis (9/7).

Hal tersebut makin membuatnya geleng-geleng saat pihak KPU bergeming dengan menyebut putusan MA tak berpengaruh pada hasil Pilpres.

Margarito berujar, setelah beberapa hari dokuman diupload MA, Margarito mendengar pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang mengatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 tidak digunakan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 kemarin.

"Dititik ini (pernyataan komisioner KPU) menurut saya, dengan segala macam yang ada di pemilu kemarin, ada catatan untuk mengecek level etik dari KPU. Mengapa? Anda (KPU) bikin (PKPU) tapi anda tidak pakai. Anda sudah tahu ini tidak dipakai kenapa dibikin?" ungkapnya.

Melihat hal itu, ia pun menyarankan agar pemilihan presiden-wakil presiden dikembalikkan lagi kepada MPR.

"Kita tidak bisa berkutat dengan pemilu langsung (atau) tidak langsung. Karena berdasarkan bacaan sejarah saya, selamanya pemilu langsung kita akan dikadalkan oleh orang-orang yang punya uang banyak," ucapnya.

"Kita mesti serius memikirkan bangsa ini, memikirkan pemilu dipilih lagi oleh MPR," demikian Margarito Kamis.(as/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2