MEDAN, Berita HUKUM - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau kondisi lingkungan sekitarnya dari upaya pencemaran yang dilakukan oleh industri, maka Walhi Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat agar berani membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada Kantor Lingkungan Hidup Daerah atau ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dikatakan oleh Kusnadi selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara.
Kusnadi menjelaskan Tata cara pembuatan laporan pengaduan pencemaran sebagaimana yang diatur sepenuhnya dalam peraturan menteri lingkungan hidup No.9 tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dalam pasal 4 peraturan menteri berbunyi, " Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis". Walaupun dimungkinkan oleh peraturan menteri untuk melaporkan secara lisan, Walhi Sumatera Utara menghimbau agar masyarakat membuat laporan pengaduan secara tertulis. Walhi Sumatera Utara khawatir laporan yang dibuat secara lisan nantinya tidak direspon oleh institusi terkait.
Dengan pembuatan laporan pengaduan secara tertulis, maka masyarakat dapat memonitor proses penanganan pengaduan tersebut.
Sesuai pasal 6 peraturan menteri, pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui: surat, faksimili, layanan pesan singkat, dan e-mail. Selain itu, Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat harus memuat:
1. Identitas pengadu (minimal nama, alamat no kontak).
2. Lokasi terjadinya pencemeran/perusakan lingkungan.
3. Dugaan sumber pencemaran/perusakan lingkungan.
4. Waktu terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan.
5. Media lingkungan hidup yang terkena dampak.
Kusnadi juga menambahkan, “Jika dalam waktu 10 hari, instansi yang menerima pengaduan tidak merespon dan menindaklanjutinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke instansi diatasnya”. Ujarnya. Misalnya, kata dia, jika laporan di kantor lingkungan hidup kabupaten/kota tidak direspon, maka masyarakat dapat melaporkan ke provinsi, jika provinsi tidak merespon maka masyarakat dapat melapor ke pusat yakni ke kantor kementerian lingkungan hidup.
Instansi yang bertanggungjawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Penerimaan.
2. Penela'ahan.
3. Verifikasi.
4. Rekomendasi tindak lanjut verifikasi.
5. Penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu.
Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) daerah atau provinsi akan melakukan penanganan pengaduan. Instansi yang bertanggung jawab harus memproses kegiatan penanganan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Selanjutnya instansi yang bertanggungjawab harus menginformasikan perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu, dan menyediakan informasi publik berupa data dan informasi penanganan pengaduan.
Dengan melakukan laporan pengaduan pencemaran/perusakan lingkungan, maka masyarakat telah berperan menegakkan UU dan mendukung pemerintah dalam menyelamatkan lingkungan
sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang tertuang pada pasal 65 ayat 5 yang berbunyi, " Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup". Selanjutnya Pada pasal 66 yang berbunyi, "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".
Jadi menurut Walhi Sumatera Utara, masyarakat yang mengadukan laporan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan tidak dapat dituntut balik pengaduannya, sebab hal tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Dia juga menegaskan, jika masyarakat masih takut mengadukan, maka Walhi Sumatera Utara siap mendampinginya.(adl/bhc/ncs) |