Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Buruh
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
2022-03-02 20:45:29
 

Menaker Ida Fauziah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun.

Selanjutnya ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke peraturan lama yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Penggunaan aturan lama untuk mencairkan dana JHT tersebut dilakukan seiring perintah dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dilakukan untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

Ida menyampaikan bahwa hingga saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida Fauziyah dikutip dari siaran persnya di Jakarta pada Rabu (2/3).

Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ida juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut yakni memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja untuk skilling, upskilling maupun re-skilling, kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.

Ida juga menambahkan, pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.(bh/na)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2