Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Minyak Goreng
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
2022-05-25 09:51:59
 

Koordinator Eksekutif YAKI Yudi Syamhudi Suyuti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harga minyak goreng curah di sejumlah daerah belum mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Tradisional Indonesia, kisaran harga minyak goreng curah masih di atas Rp 17.000-20.000 per liter. Bahkan di Papua mencapai Rp 28.500 per kilogram.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, sebagian besar masalah kebijakan justru terletak di implementasi lapangan.

“Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, potensi kebocorannya tinggi sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/5).

Dia menyatakan, setidaknya ada dua kelemahan dari kebijakan yang dijalankan pemerintah. Pertama, basis data pada tingkat distribusi mulai dari pelaku usaha ke konsumen akhir kurang jelas.

Meski saat ini sudah ada aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat, ia tak yakin itu efektif mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data kondisi kesejahteraan seseorang,” ujarnya.

Kelemahan kedua, lanjutnya, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi tersebut sehingga menghambat saluran distribusi.

“Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program, juya penggunaan aplikasi,” ungkap Yudi

Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke konsumen.

“Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.

Ia berpendapat, keterlibatan polisi dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan program akan berkontribusi terhadap suksesnya kebijakan presiden.

“Lagi-lagi, reputasi presiden dipertaruhkan di sini. Semua celah kebocoran harus ditutup serta segala upaya dan sumber daya harus dimaksimalkan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah.

Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan sesuai HET.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2