Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mendagri
Mendagri Gamawan Fauzi Bawa Buku Tabungan ke Polda Metro Jaya
Friday 30 Aug 2013 10:18:06
 

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (30/8)(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyatan terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin benar-benar membuat berang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya hari ini Jum'at (30/8) melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataanya yang mengungkap Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek e-KTP.

Sementara untuk membuat Laporan Polisi (LP) Politisi partai Demokrat ini, ternyata tidak ditemani kuasa hukumnya, sebagai pelapor.

Didampingi Kepala Biro Hukum Prof Judan, dan Dirjen Dukcapil Irman dan Kapuspen Mendagri Ardi, langsung masuk menuju Gedung Sentral Pengaduan Masyarakat.

Gamawan mengatakan kepada wartawan, "mau melaporkan M. Nazaruddin," ujar Gamawan Fauzi sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Gamawan Fauzi juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Mendagri juga membawa serta buku tabunganya sebagai barang bukti.

Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Nazaruddin, fee tersebut diterima Mendagri melalui transfer langsung ke sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat Kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Sementara, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini. (bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2