Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Mendagri
Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
Monday 03 Feb 2014 17:41:08
 

Ilustrasi. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menindak lanjuti pernyataan mantan Ketua (MK), Akil Mochtar bahwa Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Pilkada lalu tidak sah, dan yang seharusnya menang adalah pasangan Khofifah-Herman, pengacara Khofifah-Herman meminta Mendagri menunda pelantikan pasangan KarSa.

Sebagaimana mekanisme putusan MK agar penentuan hasil Pilgub Jatim tersebut dapat di anulir, tentunya MK punya mekanisme sendiri, walau dalam sejarah sejak MK terbentuk belum pernah ada satu putusan MK yang dianulir.

Pengacara Khofifah-Herman Surjadi Sumawiredja pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Timur, menindak lanjuti pengakuan Akil Mochtar, yang mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada, Senin (3/2).

"Kita meminta menunda pelantikan pasangan KarSa, sampai permasalahan hasil keputusan MK jelas," ujar Romulo, salah satu tim pengacara pasangan dengan Tagline 'Berkah' ini.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa putusan MK yang telah memenangkan pasangan Soekarwo tersebut cacat hukum, tidak pernah ada keputusana itu. Kalaupun demikian, kemenangan Soekarwo tidak sah dan Mendagri tidak boleh melantiknya dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana Akil Mochtar mengungkapkan soal kejanggalan dalam putusan sengketa Pilgub Jatim pada 2013 lalu, sesaat setelah Akil di tangkap KPK.

Akil menegaskan, bahwa seharusnya pemenang Pemilukada Jatim adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Dalam hakim panel putusannya dengan sekor 2:1. Artinya di panel itu kan dimenangkan oleh Ibu Khofifah terang Akil Mochtar, seusai bersaksi, di pengadilan Tipikor, Jakarta.beberapa hari lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2