Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Monopoli
Menguji Konstitusionalitas Monopoli Listrik
Sunday 24 Mar 2013 03:50:17
 

Ilustrasi
 
Oleh: Muhammad Hafidz

KEBODOHAN DAN KETERTUTUPAN - Merupakan simbol dari sebuah kegelapan yang harus diperangi, sebab terang yang melekat pada listrik merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ketersediaan penerangan sebagai jalan bagi hadirnya denyut kehidupan, pendidikan dan ekonomi manusia menempati posisi yang dasar, sama seperti publik menuntut pendidikan yang mencerdaskan, pekerjaan yang menjamin hak hidup dan lain sebagainya. Oleh karenanya, ketika tidak ada listrik atau pasokan listrik yang minim, sehingga sering terjadi pemadaman yang berulang-ulang atau harga listrik yang mahal, maka sesungguhnya hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak publik untuk menikmati penerangan.

Terpenuhinya pasokan energi listrik di setiap daerah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, bukan hanya akan menerangi wilayah tersebut tetapi menjadi tidak terbendungnya kemajuan pembangunan pada wilayah yang tercukupi energi listriknya dimaksud, yaitu bukan hanya manfaat atas siaran televisi dan radio, tetapi masuknya sambungan jaringan telepon, internet, bahkan jam kerja yang semula hanya 8 jam sehari, karena cukupnya pasokan energi listrik, maka jam kerja dapat menjadi 24 jam sehari, yang akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat menjadi makmur dan sejahtera.

Tercatat bahwa, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang mempunyai cadangan batubara terbesar kedua dan ketiga di Indonesia. Sepanjang tahun 2011, pemakaian batubara domestik yang dihasilkan oleh dua provinsi tersebut mencapai 60,15 juta ton. Diantaranya, Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan penghasil batubara terbesar di Kalimantan Selatan, dimana berdiri perusahaan-perusahaan besar di bidang pertambangan batubara dengan izin dari pemerintah pusat yang 73%-nya dijual ke luar negeri, dan sisanya digunakan oleh PLN untuk memenuhi konsumsi energi listrik ke Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan yang berakibat pada 27 juta keluarga Indonesia belum mendapatkan listrik karena pasokan listrik yang kurang dan mahal.

Mahalnya harga jual listrik, disebabkan karena sebanyak 70% pembangkit tenaga listrik di negeri kaya sumber daya alam ini menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang menghabiskan biaya operasional sebesar 2.500,-/kwh, dan dijual ke masyarakat sebesar Rp. 770.,-/kwh, sedangkan jika sumber energi listrik menggunakan bahan bakar batu bara hanya menghabiskan biaya operasional sebesar Rp. 550,-/kwh. Sehingga, kerugian PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku badan usaha milik pemerintah pusat sebesar 37 triliun di tahun 2009/2010, adalah salah satunya akibat dari kekeliruan dalam memilih bahan bakar dan juga karena mahalnya pemeliharaan pembangkit bersumber BBM.

Seharusnya, pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam diberikan kewenangan untuk membuat pembangkit dan transmisi tenaga listrik dengan harga jual listrik yang murah, sehingga pemerintah pusat bisa lebih berkonsentrasi untuk memenuhi energi listrik di daerah yang minim sumber daya alam, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah dapat membantu persoalan penyediaan pasokan tenaga listrik nasional dalam jumlah yang cukup, harga murah dan kualitas yang baik, serta subsidi listrik yang mencapai 100,32 triliun dapat diberikan untuk pendidikan dan kesehatan rakyat.

Oleh karenanya, ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagalistrikan, yang normanya menyebabkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam dalam membuat pembangkit dan transmisi energi listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup dengan kualitas yang baik dan harga jual listrik yang murah, telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. (rat)



 
   Berita Terkait > Monopoli
 
  Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
  Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
  Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
  Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2